Bripda Muhammad Rio, Anggota Brimob yang Jadi Tentara Bayaran Russia Dipecat dari Polri
📅 Sabtu, 17 Jan 2026, 12:56 WIB | Oleh: Tim PenulisBerdasarkan hal tersebut, dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia pada 8 Januari 2026 dan kedua pada 9 Januari 2026
Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," katanya.
Ia mengatakan secara akumulatif, yang bersangkutan menjalani satu persidangan KKEP atas kasus perselingkuhan dan dua kali persidangan KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!