Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BKSDA Maluku Amankan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Banda

📅 Sabtu, 17 Jan 2026, 19:35 WIB | Oleh:
BKSDA Maluku Amankan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Banda Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Petugas resort KSDA Banda sita burung nuri kepala hitam dari warga di Pelabuhan Banda Neira.

Ambon -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui petugas Resort KSDA Banda berhasil mengamankan satwa dilindungi berupa dua ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Banda Neira.

“Burung endemik Maluku tersebut ditemukan di atas KM Mitra Mulia rute Manokwari–Banda–Ambon,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Sabtu.

Burung yang merupakan satwa dilindungi itu awalnya diamankan setelah petugas menemukan indikasi upaya pengangkutan tanpa dokumen resmi. Melalui koordinasi dan pendekatan persuasif bersama instansi terkait, pemilik satwa akhirnya menyerahkan kedua burung tersebut secara sukarela.

Ia menjelaskan, pemilik diberikan edukasi mengenai status perlindungan spesies tersebut serta ancaman hukuman atas perdagangan dan pengangkutannya.

“Pendekatan humanis dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga kelestarian satwa Maluku,” ujarnya.

Saat ini, kedua burung Nuri Kepala Hitam berada dalam kondisi sehat dan dititiprawatkan sementara di bawah pengawasan BKSDA untuk proses lebih lanjut.

Burung Nuri Kepala Hitam merupakan satwa endemik Kepulauan Banda dan telah masuk daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Spesies ini terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal yang masih terjadi di berbagai wilayah.

BKSDA Maluku mencatat, pengawasan di jalur laut menjadi prioritas karena banyak kasus penyelundupan satwa kawasan timur Indonesia dilakukan melalui kapal penumpang maupun barang. Penguatan pengawasan rutin akan terus dilakukan di pelabuhan-pelabuhan penghubung seperti Banda, Ambon, hingga wilayah perbatasan.

Instansi tersebut juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi tanpa izin.

“Kesadaran masyarakat adalah lini pertama perlindungan satwa. Jika permintaan turun, perburuan pun akan ikut berkurang,” ucap Arga.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Ekonomi
IHSG Diperkirakan Kembali U...
Megapolitan
Truk Seruduk Truk di Tol Ja...
Megapolitan
Jakarta Terus Berupaya Meng...
Olahraga
Gol Kevin Diks Melecut Sema...
Advertisement
FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti

FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti

01 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.