Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BKSDA Maluku Amankan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Banda

📅 Sabtu, 17 Jan 2026, 19:35 WIB | Oleh:
BKSDA Maluku Amankan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Banda Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Petugas resort KSDA Banda sita burung nuri kepala hitam dari warga di Pelabuhan Banda Neira.

Ambon -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui petugas Resort KSDA Banda berhasil mengamankan satwa dilindungi berupa dua ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Banda Neira.

“Burung endemik Maluku tersebut ditemukan di atas KM Mitra Mulia rute Manokwari–Banda–Ambon,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Sabtu.

Burung yang merupakan satwa dilindungi itu awalnya diamankan setelah petugas menemukan indikasi upaya pengangkutan tanpa dokumen resmi. Melalui koordinasi dan pendekatan persuasif bersama instansi terkait, pemilik satwa akhirnya menyerahkan kedua burung tersebut secara sukarela.

Ia menjelaskan, pemilik diberikan edukasi mengenai status perlindungan spesies tersebut serta ancaman hukuman atas perdagangan dan pengangkutannya.

“Pendekatan humanis dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga kelestarian satwa Maluku,” ujarnya.

Saat ini, kedua burung Nuri Kepala Hitam berada dalam kondisi sehat dan dititiprawatkan sementara di bawah pengawasan BKSDA untuk proses lebih lanjut.

Burung Nuri Kepala Hitam merupakan satwa endemik Kepulauan Banda dan telah masuk daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Spesies ini terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal yang masih terjadi di berbagai wilayah.

BKSDA Maluku mencatat, pengawasan di jalur laut menjadi prioritas karena banyak kasus penyelundupan satwa kawasan timur Indonesia dilakukan melalui kapal penumpang maupun barang. Penguatan pengawasan rutin akan terus dilakukan di pelabuhan-pelabuhan penghubung seperti Banda, Ambon, hingga wilayah perbatasan.

Instansi tersebut juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi tanpa izin.

“Kesadaran masyarakat adalah lini pertama perlindungan satwa. Jika permintaan turun, perburuan pun akan ikut berkurang,” ucap Arga.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Insiden Maut Chiang Rai: Te...

Yen Jepang Makin Terperosok Dekati Rekor Terendah

25 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Yen Jepang Makin Terperosok...
Luar Negeri
Armenia Terbelah Dua Kubu A...
Nasional
DPR Dorong Distribusi Digit...
Luar Negeri
Pekerja Mogok Kerja, Layana...
Daerah
Bangka Tengah Tanam Padi Go...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.