Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

15 Anggota DPRD NTB Ramai-ramai Ajukan Permohonan Perlindungan di Kasus Gratifikasi, LPSK Akan Telaah Lebih Lanjut

📅 Rabu, 14 Jan 2026, 19:05 WIB | Oleh:
15 Anggota DPRD NTB Ramai-ramai Ajukan Permohonan Perlindungan di Kasus Gratifikasi, LPSK Akan Telaah Lebih Lanjut Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias

MATARAM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih melakukan telaah lebih dalam permohonan perlindungan 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat penerima suap dari kasus gratifikasi yang berada di bawah penanganan Kejati NTB.

"Masih dalam penelaahan ya. Belum kami putuskan. Telaah lebih dalam saja," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias melalui pesan singkat di Mataram, Rabu (14/1).

Perihal materi yang masih dibutuhkan dalam pendalaman telaah tersebut, ia memilih untuk tidak menyampaikan ke publik. Susilaningtias hanya memastikan keputusan dari permohonan tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat. “Nanti kami kabari ya," ujarnya.

Sebelumnya, Samuel Situmorang Manajer Bidang Perlindungan LPSK saat ditemui di Mataram, Senin (12/1) menyatakan proses telaah sudah rampung karena berkasnya telah diserahkan kepada pimpinan LPSK.

"Kalau sudah dibawa ke tahapan pimpinan kami melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK, artinya secara keseluruhan sudah lengkap secara administrasinya, tinggal dinilai apakah memang ada potensi ancaman atau tidak," kata Samuel.

Dengan mengatakan posisi berkas permohonan belasan legislator tersebut berada di meja pimpinan LPSK, ia mengungkapkan bahwa keputusan atas pemberian perlindungan ini diagendakan pada Senin (12/1).

Ia pun menyarankan agar informasi perihal keputusan pimpinan LPSK atas permohonan tersebut dikonfirmasi kembali pada Selasa (13/1).

Samuel mengakui bahwa proses telaah permohonan para legislator ini sudah terlaksana lebih dari 30 hari, terhitung sejak 24 November 2025. Seluruh kebutuhan membuat keputusan sudah dirampungkan dalam berkas yang diajukan kepada pimpinan.

Kebutuhan tersebut, jelas dia, tidak terlepas dari alasan para legislator mengajukan permohonan perlindungan. Salah satunya terkait adanya potensi ancaman terhadap para pemohon.

Kasus gratifikasi DPRD NTB ini ditangani Kejati NTB. Tiga anggota DPRD NTB telah berstatus tersangka karena berperan sebagai pemberi uang kepada sejumlah anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK.

Kisaran uang yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang kini telah disita dan menjadi kelengkapan alat bukti jaksa dengan total Rp2 miliar.

Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus ini bernama Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya kini tengah menjalani penahanan jaksa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Nasional
Korps Marinir Uji Roket MLR...

PBB: Tingkat Pengangguran Kaum Muda Dunia Meningkat

26 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
PBB: Tingkat Pengangguran K...
Megapolitan
MUI Kecam Dugaan Penistaan ...
Persija dan Dewa United Jadi Lawan Brisbane Roar saat Tur Pramusim di Indonesia

Persija dan Dewa United Jadi Lawan Brisbane Roar saat Tur Pramusim di Indonesia

12 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.