Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Misri Puspita Sari, Saksi Mahkota Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan yang Ditolak untuk Perlindungan LPSK

📅 Selasa, 13 Jan 2026, 07:35 WIB | Oleh:
Misri Puspita Sari, Saksi Mahkota Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan yang Ditolak untuk Perlindungan LPSK Doc: antara foto
Ket. Misri Puspita Sari saat memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di NTB.

MATARAM - Ketenangan pada suatu malam di April 2025 di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), runtuh. Seorang brigadir polisi, Muhammad Nurhadi, ditemukan tak bernyawa di kolam kecil sebuah vila. Luka di tubuhnya membuka pertanyaan yang jauh lebih dalam dari sekadar kecelakaan.

Kasus ini segera bergulir menjadi salah satu perkara hukum paling disorot di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Candra Widianto, didudukkan sebagai terdakwa pembunuhan.

Di antara rangkaian fakta hukum tersebut, ada satu nama yang terus berulang dalam berkas perkara, persidangan, dan pemberitaan, yakni Misri Puspita Sari, seorang perempuan yang berada di lokasi kejadian.

Misri tidak didakwa sebagai pelaku utama penganiayaan. Namun kehadirannya di lokasi kejadian, relasinya dengan salah satu terdakwa, serta kesaksiannya yang berubah-ubah menjadikannya figur kunci.

Ia berdiri di wilayah abu-abu antara saksi, tersangka, dan bagian dari rangkaian peristiwa yang menentukan arah penegakan hukum kasus ini.

Di titik inilah perkara ini menjadi lebih dari sekadar soal siapa memukul siapa. Ia menjelma menjadi ujian tentang integritas proses hukum, perlindungan saksi, dan batas tanggung jawab seseorang yang berada sangat dekat dengan kejahatan, tetapi memilih diam.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Misri dihadirkan sebagai saksi mahkota. Status ini sendiri mengandung paradoks. Ia bukan pelaku utama, tetapi berada di tempat kejadian, mengetahui rangkaian peristiwa, dan menjadi simpul penting untuk membuka tabir malam kematian Nurhadi.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa keterangan Misri kerap berubah-ubah. Durasi berada di kamar mandi, aktivitas sebelum kejadian, hingga keberadaan percakapan digital yang kemudian hilang, semuanya tak pernah benar-benar konsisten antara tahap penyidikan dan persidangan.

Inkonsistensi semacam ini bukan sekadar soal ingatan yang kabur. Dalam hukum pidana, ia bisa menjadi indikasi pengaburan fakta.

Kondisi ini diperberat oleh temuan bahwa Misri menerima aliran uang puluhan juta rupiah dari salah satu terdakwa. Uang itu diterima bertahap, sebagian melalui transfer, sebagian tunai, dengan alasan yang beragam.

Dalam konteks perkara pidana serius, relasi finansial semacam ini tak bisa dipandang netral. Ia membuka ruang tafsir tentang motif, tekanan, dan kemungkinan peran pasif yang aktif, yakni tidak melakukan kekerasan, tetapi memungkinkan kebenaran terkunci.

Negara, melalui jaksa dan penyidik, menempatkan Misri dalam sangkaan obstruction of justice. Pasal ini sering dipahami sebagai pasal pelengkap, padahal sejatinya ia adalah instrumen penting untuk memastikan kejahatan tidak dilindungi oleh kebohongan.

Obstruction of justice mengingatkan bahwa kejahatan tidak selalu dilakukan dengan tangan, tetapi juga dengan diam, manipulasi, dan penghilangan informasi.

Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungan Misri memperlihatkan satu pesan penting. Perlindungan negara diberikan kepada mereka yang beritikad membantu keadilan, bukan kepada pihak yang justru mengaburkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
Kebakaran di Kebayoran Lama...
Megapolitan
BMKG Bawa Kabar Baik untuk ...
Advertisement
Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.