Misri Puspita Sari, Saksi Mahkota Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan yang Ditolak untuk Perlindungan LPSK
📅 Selasa, 13 Jan 2026, 07:35 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
MATARAM - Ketenangan pada suatu malam di April 2025 di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), runtuh. Seorang brigadir polisi, Muhammad Nurhadi, ditemukan tak bernyawa di kolam kecil sebuah vila. Luka di tubuhnya membuka pertanyaan yang jauh lebih dalam dari sekadar kecelakaan.
Kasus ini segera bergulir menjadi salah satu perkara hukum paling disorot di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Candra Widianto, didudukkan sebagai terdakwa pembunuhan.
Di antara rangkaian fakta hukum tersebut, ada satu nama yang terus berulang dalam berkas perkara, persidangan, dan pemberitaan, yakni Misri Puspita Sari, seorang perempuan yang berada di lokasi kejadian.
Misri tidak didakwa sebagai pelaku utama penganiayaan. Namun kehadirannya di lokasi kejadian, relasinya dengan salah satu terdakwa, serta kesaksiannya yang berubah-ubah menjadikannya figur kunci.
Ia berdiri di wilayah abu-abu antara saksi, tersangka, dan bagian dari rangkaian peristiwa yang menentukan arah penegakan hukum kasus ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di titik inilah perkara ini menjadi lebih dari sekadar soal siapa memukul siapa. Ia menjelma menjadi ujian tentang integritas proses hukum, perlindungan saksi, dan batas tanggung jawab seseorang yang berada sangat dekat dengan kejahatan, tetapi memilih diam.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Misri dihadirkan sebagai saksi mahkota. Status ini sendiri mengandung paradoks. Ia bukan pelaku utama, tetapi berada di tempat kejadian, mengetahui rangkaian peristiwa, dan menjadi simpul penting untuk membuka tabir malam kematian Nurhadi.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa keterangan Misri kerap berubah-ubah. Durasi berada di kamar mandi, aktivitas sebelum kejadian, hingga keberadaan percakapan digital yang kemudian hilang, semuanya tak pernah benar-benar konsisten antara tahap penyidikan dan persidangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Inkonsistensi semacam ini bukan sekadar soal ingatan yang kabur. Dalam hukum pidana, ia bisa menjadi indikasi pengaburan fakta.
Kondisi ini diperberat oleh temuan bahwa Misri menerima aliran uang puluhan juta rupiah dari salah satu terdakwa. Uang itu diterima bertahap, sebagian melalui transfer, sebagian tunai, dengan alasan yang beragam.
Dalam konteks perkara pidana serius, relasi finansial semacam ini tak bisa dipandang netral. Ia membuka ruang tafsir tentang motif, tekanan, dan kemungkinan peran pasif yang aktif, yakni tidak melakukan kekerasan, tetapi memungkinkan kebenaran terkunci.
Negara, melalui jaksa dan penyidik, menempatkan Misri dalam sangkaan obstruction of justice. Pasal ini sering dipahami sebagai pasal pelengkap, padahal sejatinya ia adalah instrumen penting untuk memastikan kejahatan tidak dilindungi oleh kebohongan.
Obstruction of justice mengingatkan bahwa kejahatan tidak selalu dilakukan dengan tangan, tetapi juga dengan diam, manipulasi, dan penghilangan informasi.
Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungan Misri memperlihatkan satu pesan penting. Perlindungan negara diberikan kepada mereka yang beritikad membantu keadilan, bukan kepada pihak yang justru mengaburkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!