BPBD Tangerang: Pohon Tumbang Timpa Mobil Sudah Dievakuasi
📅 Senin, 12 Jan 2026, 16:09 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Istimewa
TANGERANG -- BPBD Kota Tangerang menyebutkan cuaca ekstrem berupa hujan disertai angin kencang sejak pukul 05.30 WIB menyebabkan genangan dan pohon tumbang menimpa satu mobil di Jln. Perintis Kemerdekaan II No.10 Babakan, namun sudah dievakuasi.
"Benar, ada pohon tumbang menimpa atap mobil dan sudah dievakuasi oleh petugas," kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Mahdiar dihubungi di Tangerang, Senin.
Kejadian pohon tumbang juga terjadi di Jalan Pembangunan 3 yang menyebabkan lalu lintas sekitar terganggu karena menutup jalan.
Namun, petugas gabungan sudah berhasil evakuasi.
Untuk lokasi genangan atau banjir terjadi di wilayah Kecamatan Benda seperti Kampung Rawa Bokor, Kampung Baru, Depan Polsek Benda, Kanpung Rawa Bambang, Pondok At Taqwa Belendung, Jalan Atang Sanjaya hingga Jalan Husein Sastranegara. Ketinggian air mulai dari 30 hingga 60 sentimeter.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Genangan terjadi juga di pemukiman. Kami mencatat ada 40 jiwa yang diungsikan ke Pos Damkar Benda," ujarnya.
Di Neglasari, genangan terjadi di Perumahan Bandara Mas RW.06 Selapajang Jaya dengan ketinggian 40 sentimeter yang menyebabkan jalan dan pemukiman terdampak.
Di wilayah Periuk dan Jatiuwung, genangan hanya sekitar 20 sentimeter dan menyebabkan jalan utama terdampak. Begitu juga di wilayah Cibodas, genangan terjadi Jl. Darma Wangsa Uwung Jaya dan bawah Flyover Taman Cibodas.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pantauan TMA melalui CCTV untuk debit air kali/sungai terus naik sehingga masih berpotensi terjadi hujan sedang hingga lebat di Kota Tangerang dan sekitarnya juga wilayah Kabupaten dan Kota Bogor hingga malam hari," katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menjelaskan bagi masyarakat yang terdampak insiden pohon tumbang bisa meajukan klaim.
Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon, bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Program ini telah berjalan sejak 2019 dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, bahkan yang tidak ber-KTP Kota Tangerang.
Klaim santunan bisa dilakukan pemohon melalui Aplikasi Tangerang LIVE dengan beberapa syarat yang ditentukan. Santunan yang diberikan maksimal sebesar Rp50 juta untuk korban fisik atau meninggal dunia.
"Sedangkan kerusakan bangunan maupun benda bergerak bisa diajukan klaim hingga Rp20 juta,” kata Boyke.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!