Pemprov DKI Pastikan Pembongkaran Tiang Monorel Dilakukan Akuntabel dan Transparan
📅 Minggu, 11 Jan 2026, 10:48 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Beritajakarta
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Wakil Gubernur, Rano Karno, memastikan penataan kawasan Kuningan, termasuk pembongkaran tiang monorel, dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo mengatakan, pembongkaran tiang monorel hanyalah salah satu kegiatan, di samping penataan jalan dan trotoar agar berfungsi optimal dari sisi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta estetika kota. Adapun anggaran yang disiapkan mencapai Rp100 miliar dari alokasi APBD Tahun 2026.
“Kawasan Kuningan merupakan pusat ekonomi, bisnis, dan diplomasi. Kuningan adalah wajah Jakarta. Tak kurang dari 11 kantor kedutaan berada di kawasan ini. Selain itu, terdapat jalur LRT dan Transjakarta yang menjadi tumpuan transportasi publik,” ujar Yustinus, Minggu (11/1) dikutip Beritajakarta.
ia mengatakan, apabila monorail mangkrak dan tidak segera ditangani, transportasi publik, mobilitas ekonomi, serta penyelenggaraan agenda kenegaraan berpotensi terganggu. Data juga menunjukkan tingkat kecelakaan yang cukup tinggi akibat keberadaan tiang monorel yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.
“Menata kawasan Kuningan bukan berarti mengabaikan kawasan dan kebutuhan lain. Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap fokus pada penyediaan infrastruktur dasar dan layanan esensial bagi warga DKI,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Senada dengan Prastowo, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Afan Adriansyah menegaskan, Pemprov DKI siap menata kembali wajah kota dengan membongkar tiang-tiang monorel mangkrak secara transparan, tertib hukum, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, langkah ini penting dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat, karena cukup banyak korban kecelakaan yang diakibatkan oleh keberadaan tiang monorel.
Selain itu, pembongkaran diharapkan mampu mengurai kemacetan hingga 18 persen sekaligus memperindah wajah Jakarta. Seperti diketahui, kawasan Kuningan kerap dilalui para ekspatriat dari berbagai kedutaan serta tamu asing yang menginap di wilayah tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maka itu, penataan kawasan Kuningan juga untuk menjaga citra Jakarta dan Indonesia agar persoalan bangunan mangkrak yang telah berlangsung lama dapat diselesaikan secara tuntas.
“Sesuai ketentuan, Pemprov DKI Jakarta merupakan pemilik lahan tempat berdirinya 122 tiang monorail tersebut. Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang ini merupakan milik PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat digunakan sebagai tiang monorel,” katanya.
Afan menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2044, tidak terdapat rencana pengembangan monorel.
Selain itu, sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Biro Hukum DKI Jakarta, disebutkan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail secara resmi telah berakhir sejak 21 September 2011.
Lebih lanjut, Afan mengungkapkan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya, dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi serta konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemprov DKI Jakarta juga menghormati hak PT Adhi Karya. Oleh karena itu, meskipun pembongkaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, aset milik PT Adhi Karya tersebut akan disimpan di tempat yang aman,” tuturnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!