Sampah Pasar Induk Kramat Jati Menggunung, Sudin LH Jaktim Targetkan 5 Hari Tuntas
📅 Jumat, 09 Jan 2026, 11:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur (Jaktim) menargetkan timbulan sampah di Pasar Induk Kramat Jati dapat dituntaskan dalam waktu lima hari.
"Untuk mengatasi kondisi tersebut, Sudin LH Jakarta Timur menargetkan penanganan perbantuan dapat dituntaskan dalam lima hari ke depan," kata Kepala Sudin LH Jakarta Timur Julius Monangta di Jakarta, Jumat (9/1).
Langkah itu diambil menyusul meningkatnya volume sampah secara signifikan selama musim buah yang menyebabkan penumpukan di sejumlah titik kawasan pasar tersebut.
Sebanyak 25 armada perbantuan dikerahkan untuk melakukan penanganan sampah secara intensif sehingga akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar dan lingkungan sekitar.
Julius menyebutkan penanganan sampah di Pasar Induk Kramat Jati sejatinya dilakukan setiap hari. Namun, pada periode tertentu, terutama saat musim buah, volume sampah meningkat signifikan dan melampaui kapasitas penanganan rutin.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saat ini, kemampuan penanganan sampah di kawasan tersebut sekitar 160 ton per hari. Sementara pada musim tertentu, timbulan sampah bisa mencapai hingga 220 ton per hari. Artinya, terjadi akumulasi atau 'tabungan' sampah sekitar 60 ton setiap harinya," terang Julius.
Selain itu, dia menjelaskan armada pengangkut sampah diprioritaskan untuk melakukan dua rit pengangkutan per hari menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang agar tumpukan sampah dapat segera terurai.
Dalam pelaksanaan perbantuan itu, Sudin LH Jakarta Timur mengerahkan 23 pengemudi, dua operator alat berat, serta empat pengawas lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, proses pengangkutan sampah juga melibatkan 13 unit kendaraan berat (dump truck), 10 unit tronton, dan dua unit sekop (shovel loader) guna mempercepat proses pemindahan dan pengangkutan sampah di area pasar.
Pengangkutan sampah itu sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, kawasan komersial.
"Termasuk pasar, memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri, baik melalui pengelolaan internal maupun kerja sama dengan pihak ketiga," ucap Julius.
Saat ini, Sudin LH Jakarta Timur melakukan perbantuan karena Pasar Induk Kramat Jati merupakan fasilitas publik yang strategis. Namun, kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri tetap harus dijalankan oleh Perumda Pasar Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pengelola Pasar Induk Kramat Jati menjelaskan penyebab terjadinya penumpukan sampah di area belakang pasar yang dipicu keterbatasan jumlah armada pengangkut yang tersedia.
"Kondisi yang terjadi sekarang ini memang idealnya dari 120 ton sampah yang ada, kita butuh setiap harinya itu 12 sampai dengan 15 armada. Namun demikian, maksimal yang bisa dilakukan oleh Sudin LH itu hanya sekitar delapan armada," kata Manager Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (8/1).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!