Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pimpinan KPK  Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji

📅 Jumat, 09 Jan 2026, 16:05 WIB | Oleh:
Pimpinan KPK  Tetapkan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pihaknya menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka. Yaqut ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Namun, Fitroh belum menjelaskan tersangka lain dalam kasus ini.

"Benar (Yaqut tersangka)," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

Sebelumnya, Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas menghindari pertanyaan awak media usai rampung diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Yaqut yang diperiksa selama 8 jam lebih, tak mau banyak menjawab pertanyaan awak media seputar pemeriksaan dirinya.

Yaqut malah melemparkan hasil pemeriksaan dirinya kepada penyidik KPK.

"Nanti tolong di tanyakan langusng ke penyidik ya ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12).

Ketika dikonfirmasi awak media soal temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut juga tak menggubris pertanyaan awak media.

"Izin mas, izin mas,s aya sudah memberikan keterangan kpd penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," kata Yaqut.

Sebelumnya, jubir KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Yaqut akan didalami temuan penyidik yang didapat dari Arab Saudi beberapa waktu lalu. Apalagi, penyidik KPK sempat berangkat ke Arab Saudi untuk mencari bukti tambahan beberapa pekan lalu.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi. Sehingga, penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12).

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yaqut akan didalami soal kerugian negara.

"Kami menggali tentang kerugian keuangan negara, ya,” kata Asep kepada wartawan, Senin (15/12) malam.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Berdasarkan informasi, pihak yang dicegah, yaitu mantan Menag Yaqut dan mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Selain itu, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang juga disebut menjabat pengurus asosiasi haji dan umrah. Selain sebagai pemilik travel Maktour, Fuad disebut berperan ganda sebagai pengurus asosiasi haji. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.