Aturan Baru OJK: Biaya Tambahan Pasien Dikunci di Level 5 Persen, Co-Payment Ditekan
📅 Jumat, 09 Jan 2026, 22:25 WIB | Oleh: Tim PenulisStatus pengawasan intensif dapat diberlakukan paling lama setahun terhitung sejak tanggal yang tertera dalam surat pemberitahuan OJK dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali dengan jangka waktu paling lama setahun.
Sementara status pengawasan khusus berlaku untuk jangka waktu paling lama setahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan OJK dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindakan yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan.
Lembaga PPDP bisa tidak ditetapkan pada status pengawasan intensif atau status pengawasan khusus dalam jangka waktu tertentu oleh OJK jika sedang dalam proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan; tengah menjalani proses penambahan modal disetor; dan/atau memenuhi kondisi tertentu sesuai status pengawasan normal.
Ogi Prastomiyono mengatakan, regulasi lainnya yang ditetapkan OJK adalah Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Unit Usaha Penjaminan (UUP) Pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Aturan tersebut mengatur ruang lingkup kegiatan usaha UUP adalah kegiatan usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah.
Unit usaha penjaminan pada perusahaan asuransi umum maupun perusahaan asuransi umum syariah tersebut wajib untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam PADK Nomor 39 Tahun 2025 dimulai pertama kali untuk periode laporan bulan Juni 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!