Aturan Baru OJK: Biaya Tambahan Pasien Dikunci di Level 5 Persen, Co-Payment Ditekan
📅 Jumat, 09 Jan 2026, 22:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA – Penerbitan POJK Nomor 36 Tahun 2025 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandai langkah penguatan tata kelola ekosistem asuransi kesehatan dengan menurunkan porsi pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung nasabah menjadi maksimal 5 persen.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen dengan menekan beban biaya langsung yang harus ditanggung peserta asuransi, sekaligus mendorong akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau.
Di sisi lain, aturan ini menuntut perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko dan efisiensi biaya agar keberlanjutan bisnis tetap terjaga di tengah peningkatan kewajiban perlindungan terhadap pemegang polis.
“Dari sisi penguatan dan pengembangan pada industri PPDP, OJK telah menetapkan beberapa ketentuan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat (9/1).
Regulasi tersebut mengatur bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat per pengajuan klaim.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perusahaan asuransi dan nasabah juga dapat menetapkan jumlah tertentu (deductible) tahunan yang disepakati bersama dan kemudian dinyatakan dalam polis asuransi.
Aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko (co-payment) bagi masyarakat, selain produk dengan co-payment.
Perusahaan pun diperbolehkan untuk menetapkan premi ulang paling banyak satu kali dalam setahun dan wajib menyampaikan ringkasan pertanggungan kepada calon pemegang maupun peserta polis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 22 Maret 2026, atau tiga bulan sejak diundangkan pada 22 Desember 2025.
Ogi menuturkan bahwa pihaknya juga menerbitkan POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Regulasi tersebut mewajibkan lembaga penjamin melakukan penilaian tingkat kesehatan secara individual paling lama setahun dan secara konsolidasi paling lama 3 tahun sejak POJK tersebut diundangkan.
Lembaga penjamin harus menyampaikan hasil penilaian individual pertama kali paling lambat 15 Februari 2027.
Selanjutnya, OJK mengeluarkan POJK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun yang akan mulai berlaku pada 22 Juni 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, OJK berwenang menetapkan status pengawasan terhadap lembaga PPDP menjadi normal, intensif, atau khusus berdasarkan peringkat komposit, tata kelola, dan parameter kuantitatif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!