12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi Digusur, Warga Melawan
📅 Kamis, 08 Jan 2026, 13:31 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: IST
KOTA BEKASI – Sebanyak 12 unit rumah di Perumahan Puri Asih Sejahtera RT 07/RW01 Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi digusur, Rabu (7/1).
Penggusuran dilakukan atas dasar surat perintah Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Nomor 6551 tentang pengosongan dan penyerahan tanah serta bangunan kepada PT Taman Puri Indah (TPI).
12 kepala keluarga (KK) dipaksa mengosongkan rumah mereka. Dalam proses eksekusi, warga terlibat bentrokan dengan petugas Polres Metro Bekasi Kota. Ketegangan diwarnai adu mulut dan aksi dorong-mendorong. Warga menolak tegas eksekusi dan mengklaim lahan tersebut merupakan tempat tinggal mereka yang sah.
Perkara ini bermula dari pengembang lama (PT Puri Asih Sejahtera) yang memenuhi kebawajibannya (gagal bayar) kepada PT Taspen. Alhasil, lahan tersebut dilelang, dan proses lelang dimenangkan oleh PT TPI.
Namun, seperti dilaporkan media lokal Rakyat Bekasi, kuasa hukum warga menolak eksekusi amar putusan menyebut Jalan Kalimantan, sedangkan eksekusi dilakukan di Jalan Jawa. Kuasa hukum menilai petugas juru sita melakukan kesalahan fatal karena lokasi eksekusi diduga tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kuasa hukum warga, Rizal Widya Agusta, menegaskan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan, namun tidak mendapat respons positif. Ia mengatakan surat tersebut diabaikan dan warga terancam kehilangan tempat tinggal mereka.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Bekasi, Dewi Trisetyawati, mengatakan eksekusi dilakukan atas dasar dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perkara pertama tercatat dengan Nomor 297/Pdt.G/2009/PN.Bks dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1101 PK/Pdt/2024 yang diajukan delapan warga dan diputus pada 16 Desember 2024.
Sedangkan perkara kedua tercatat dengan Nomor 246/Pdt.G/2008/PN.Bks dengan PK Nomor 1107 PK/Pdt/2024 yang diajukan empat warga dan diputus pada 18 Desember 2024.
“Kami di sini melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ada dua penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi, yaitu terkait nomor 8 PDT Eksekusi dan 9 PDT Eksekusi,” ujar Dewi sebagaimana dikutip Kompas.com.
Dewi mengatakan, permohonan eksekusi telah diajukan sejak Agustus hingga Desember 2024 dan telah melalui seluruh tahapan hukum.
“Ini dua-duanya sudah diajukan permohonan eksekusi dari Agustus, tanggal 2 Agustus dan tanggal 9 Desember 2024. Dua-duanya sudah ada tahap aanmaning sampai constatering. Kami juga sudah cek ke lokasi dan menyesuaikan obyek satu per satu,” kata Dewi.
Ia menyebut, pihak penggugat dalam perkara tersebut adalah PT Taman Puri Indah (PT TPI) dengan dua kelompok tergugat yang berbeda. Proses hukum sendiri telah berlangsung sejak 2008.
“Hari ini hanya eksekusi pengosongan dan penyerahan. Setelah ini kami tidak ada tahapan lain lagi, karena ini sudah tahap terakhir,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!