Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Bisa Optimalkan Surplus BI untuk Menjaga APBN

📅 Rabu, 07 Jan 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pemerintah Bisa Optimalkan Surplus BI untuk Menjaga APBN Doc: antara
Ket. Bank Indonesia (BI)

Jakarta – Pemerintah membuka peluang untuk mengoptimalkan surplus Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu sumber pendanaan guna menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Seperti dikutip dari Antara, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.

PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara. PMK baru ini menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 22A, yang termasuk dalam ketentuan tentang tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI. 

“Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1). Permintaan itu dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN. Namun, permintaan itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama bank sentral sebagai otoritas moneter.

 Bila sisa surplus BI lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit (audited), BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus kepada pemerintah. Sedangkan bila jumlahnya lebih besar dari perhitungan sisa surplus setelah diaudit, pemerintah mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus kepada BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 Kebijakan tersebut berlaku sejak PMK diundangkan, yang berarti dimulai pada 30 Desember 2025. Sebagai informasi, sisa surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen, dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum. Dengan demikian, jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

Raphinha Hattrick, Barcelona Menang 3-1 atas Sevilla

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Olahraga
Raphinha Hattrick, Barcelon...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit di Goront...
Advertisement
Kafilah Kaltim Juara Umum MTQ Nasional XXXI

Kafilah Kaltim Juara Umum MTQ Nasional XXXI

20 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.