Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD DIY Minta Perubahan Mekanisme Pilkada Dikaji Secara Konstitusional

📅 Rabu, 07 Jan 2026, 17:40 WIB | Oleh:
DPRD DIY Minta Perubahan Mekanisme Pilkada Dikaji Secara Konstitusional Doc: Dok. Istimewa

YOGYAKARTA - Rencana pemerintah pusat untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dinilai tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar konstitusi. DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan, setiap wacana perubahan sistem pilkada harus tetap menjamin demokrasi, melindungi hak warga negara, serta menghormati kekhususan daerah.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, wacana pengalihan pemilihan kepala daerah dari mekanisme pemilihan langsung menjadi melalui DPRD memerlukan kajian mendalam dan komprehensif. Menurut dia, hak masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah merupakan bagian dari amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan.

“Gagasan perubahan mekanisme pilkada menjadi melalui DPRD perlu dikaji secara matang agar tidak mengurangi ruang partisipasi masyarakat. Prinsip penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara harus tetap menjadi pijakan utama,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1).

Eko menilai, pelaksanaan pilkada langsung selama ini telah memberi dampak positif bagi perkembangan demokrasi di daerah. Sejumlah wilayah, termasuk DIY, menunjukkan kemajuan dalam tata kelola pemerintahan, munculnya pemimpin yang memiliki kedekatan dengan masyarakat, serta semakin menguatnya budaya demokrasi lokal.

Ia juga menekankan bahwa pembahasan perubahan mekanisme pilkada tidak dapat dilepaskan dari pengakuan negara terhadap daerah-daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Hal tersebut, kata dia, berlaku bagi daerah seperti Aceh, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Konstitusi memberikan penghargaan kepada DIY melalui penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Prinsip-prinsip ini harus tetap dipertimbangkan dalam setiap kajian perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah,” ujar Eko.

Selain soal mekanisme, Eko juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pilkada. Ia menilai netralitas penyelenggara pemilu, profesionalitas aparat penegak hukum, serta pencegahan praktik politik uang harus terus diperkuat.

“Pilkada bermartabat dapat diwujudkan jika seluruh pihak menjaga integritas dan profesionalitasnya. Penguatan kelembagaan dan penegakan hukum menjadi kunci agar demokrasi daerah berjalan lebih baik,” ujar Eko.

DPRD DIY berharap kajian yang dilakukan pemerintah pusat terkait mekanisme pilkada tetap berlandaskan prinsip konstitusional, membuka ruang partisipasi publik, serta berorientasi pada penguatan demokrasi di tingkat daerah. DPRD juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga nilai demokrasi dalam setiap proses penyelenggaraan pilkada ke depan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, P...

Panen raya durian Cengal Bogor

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Panen raya durian Cengal Bogor
Olahraga
Beregu Bulu Tangkis Asian G...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.