Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

APBN Butuh Suntikan Dana, Pemerintah Incar Surplus Bank Indonesia

📅 Selasa, 06 Jan 2026, 11:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
APBN Butuh Suntikan Dana, Pemerintah Incar Surplus Bank Indonesia Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Kantor Bank Indonesia.

JAKARTA – Mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan negara menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan nasional.

Pendapatan negara yang berasal dari pajak, penerimaan bukan pajak (PNBP), dividen BUMN, serta penerimaan lainnya, merupakan fondasi untuk membiayai layanan publik, investasi infrastruktur, dan program kesejahteraan masyarakat.

Analisis menunjukkan bahwa ketergantungan berlebihan pada satu sumber penerimaan, misalnya pajak pertambahan nilai atau minyak dan gas, rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan harga komoditas global. Oleh karena itu, diversifikasi dan optimalisasi sumber pendapatan menjadi strategi penting.

Misalnya, peningkatan efisiensi administrasi perpajakan melalui digitalisasi, penguatan pengelolaan PNBP, dan peningkatan kontribusi BUMN melalui pengelolaan aset yang lebih profesional, dapat secara signifikan meningkatkan penerimaan tanpa menambah beban masyarakat.

Selain itu, pengelolaan sumber penerimaan yang optimal juga mendukung keadilan fiskal. Dengan strategi yang tepat, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara lebih efektif, menurunkan kesenjangan ekonomi, dan memperkuat kemampuan negara menghadapi krisis.

Singkatnya, optimalisasi berbagai sumber penerimaan bukan sekadar soal angka, tetapi tentang membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat, berkelanjutan, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah bisa menarik surplus Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.

Sebaiknya Anda baca juga:

PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.

PMK baru ini menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 22A, yang termasuk dalam ketentuan tentang tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.

“Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1).

Permintaan itu dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN.

Namun, permintaan itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama bank sentral sebagai otoritas moneter.

Bila sisa surplus BI lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit (audited), BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus kepada pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
AS Dukung Dialog Langsung a...
Ekonomi
Pakar: Pangan dan Rupiah Ja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.