APBN Butuh Suntikan Dana, Pemerintah Incar Surplus Bank Indonesia
📅 Selasa, 06 Jan 2026, 11:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan negara menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan nasional.
Pendapatan negara yang berasal dari pajak, penerimaan bukan pajak (PNBP), dividen BUMN, serta penerimaan lainnya, merupakan fondasi untuk membiayai layanan publik, investasi infrastruktur, dan program kesejahteraan masyarakat.
Analisis menunjukkan bahwa ketergantungan berlebihan pada satu sumber penerimaan, misalnya pajak pertambahan nilai atau minyak dan gas, rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan harga komoditas global. Oleh karena itu, diversifikasi dan optimalisasi sumber pendapatan menjadi strategi penting.
Misalnya, peningkatan efisiensi administrasi perpajakan melalui digitalisasi, penguatan pengelolaan PNBP, dan peningkatan kontribusi BUMN melalui pengelolaan aset yang lebih profesional, dapat secara signifikan meningkatkan penerimaan tanpa menambah beban masyarakat.
Selain itu, pengelolaan sumber penerimaan yang optimal juga mendukung keadilan fiskal. Dengan strategi yang tepat, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara lebih efektif, menurunkan kesenjangan ekonomi, dan memperkuat kemampuan negara menghadapi krisis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Singkatnya, optimalisasi berbagai sumber penerimaan bukan sekadar soal angka, tetapi tentang membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat, berkelanjutan, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah bisa menarik surplus Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
PMK baru ini menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 22A, yang termasuk dalam ketentuan tentang tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.
“Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1).
Permintaan itu dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN.
Namun, permintaan itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama bank sentral sebagai otoritas moneter.
Bila sisa surplus BI lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit (audited), BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus kepada pemerintah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!