Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

APBN Butuh Suntikan Dana, Pemerintah Incar Surplus Bank Indonesia

📅 Selasa, 06 Jan 2026, 11:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
APBN Butuh Suntikan Dana, Pemerintah Incar Surplus Bank Indonesia Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Kantor Bank Indonesia.

JAKARTA – Mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan negara menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan nasional.

Pendapatan negara yang berasal dari pajak, penerimaan bukan pajak (PNBP), dividen BUMN, serta penerimaan lainnya, merupakan fondasi untuk membiayai layanan publik, investasi infrastruktur, dan program kesejahteraan masyarakat.

Analisis menunjukkan bahwa ketergantungan berlebihan pada satu sumber penerimaan, misalnya pajak pertambahan nilai atau minyak dan gas, rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan harga komoditas global. Oleh karena itu, diversifikasi dan optimalisasi sumber pendapatan menjadi strategi penting.

Misalnya, peningkatan efisiensi administrasi perpajakan melalui digitalisasi, penguatan pengelolaan PNBP, dan peningkatan kontribusi BUMN melalui pengelolaan aset yang lebih profesional, dapat secara signifikan meningkatkan penerimaan tanpa menambah beban masyarakat.

Selain itu, pengelolaan sumber penerimaan yang optimal juga mendukung keadilan fiskal. Dengan strategi yang tepat, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara lebih efektif, menurunkan kesenjangan ekonomi, dan memperkuat kemampuan negara menghadapi krisis.

Singkatnya, optimalisasi berbagai sumber penerimaan bukan sekadar soal angka, tetapi tentang membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat, berkelanjutan, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah bisa menarik surplus Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 30 Desember 2025.

PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.

PMK baru ini menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 22A, yang termasuk dalam ketentuan tentang tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.

“Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1).

Permintaan itu dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN.

Namun, permintaan itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama bank sentral sebagai otoritas moneter.

Bila sisa surplus BI lebih kecil dari perhitungan setelah laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit (audited), BI dapat menyetor kekurangan sisa surplus kepada pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Sekjen PBB Soroti Tantangan Lonjakan Populasi Lansia

31 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Nasional
Menbud Optimistis Batik Ind...

Janice Tjen Tersingkir dari China Open

57 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Tersingkir dari...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.