Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Darurat Sampah di Tangerang Selatan Belum Tertangani, KLH Ingatkan untuk Kelola Sampah secara Mandiri

📅 Minggu, 04 Jan 2026, 13:40 WIB | Oleh:
Darurat Sampah di Tangerang Selatan Belum Tertangani, KLH Ingatkan untuk Kelola Sampah secara Mandiri Doc: antara foto
Ket. Petugas kebersihan di Tangsel tengah mengangukut sampah.

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan pengelola kawasan di Tangerang Selatan (Tangsel) agar mengelola sampah sendiri atau secara mandiri untuk mengurangi beban sampah yang harus dikelola pemerintah daerah (pemda).

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa setiap pengelola kawasan dilarang keras lepas tangan dan menyerahkan beban sampah sepenuhnya kepada pemda," kata Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Agus Rusly dalam pernyataan diterima di Jakarta, kemarin.

Dia mengingatkan bahwa strategi pengendalian harus dimulai dari akarnya, yakni melalui pengaturan sistem pengadaan barang yang minim limbah hingga penyiapan proses bisnis kawasan yang mendukung ekonomi sirkular.

Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi Kepmen LH/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 sebagai senjata baru dalam merevolusi tata kelola sampah di kawasan komersial hingga industri pada di Tangerang Selatan, Senin (29/12).

Dia menyebut bahwa aturan itu bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah perubahan paradigma di mana pengelolaan sampah di mal, apartemen, pasar, hingga kawasan industri kini menjadi kewajiban hukum mutlak bagi pengelola.

Adanya aturan itu memastikan bahwa pengelolaan sampah bukan lagi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.

Daerah Tangerang Selatan sendiri tengah menghadapi krisis sampah dengan volume yang mencapai 1.200 ton per hari dan kondisi Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Cipeucang yang telah ditutup.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo dalam forum yang dihadiri oleh 79 perwakilan pengelola mal, plaza, hingga asosiasi apartemen tersebut juga menyatakan kewajiban tersebut perlu dipatuhi oleh para pengelola kawasan.

"Hambatan di hilir ini telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan di berbagai sudut kota, sehingga intervensi di tingkat sumber (hulu) menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar," jelas Bambang Noertjahjo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.