Tambang Ilegal di Lebak Disorot DPRD, Ancaman Serius bagi Hutan dan Keselamatan Warga
📅 Kamis, 01 Jan 2026, 20:00 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohSementara itu, aparat penegak hukum menyatakan telah mengambil langkah konkret. Kepala Unit Investigasi Kriminal Polres Lebak, AKP Wisnu Wicaksana, mengatakan penindakan dilakukan di Kecamatan Cibeber dan Cilograng.
Wilayah tersebut merupakan bagian dari kawasan TNGHS dan hutan lindung yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang. Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kawasan konservasi.
AKP Wisnu menyebutkan empat orang tersangka telah diamankan dalam kasus penambangan ilegal. Dua kasus sudah dinyatakan selesai, sementara dua lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!