Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga Perusakan Rumah Nenek Elina

📅 Rabu, 31 Des 2025, 16:42 WIB | Oleh:
Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga Perusakan Rumah Nenek Elina Doc: Istimewa
Ket. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tersangka baru kasus perusakan rumah lansia bernama  Widjajanti (80 tahun) di Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sehingga total pelaku yang telah diamankan dalam perkara tersebut kini berjumlah tiga orang.

“Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan rumah Nenek Elina. Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya, Rabu (31/12).

Dikutip dari Antara, tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59 tahun) diringkus tim Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim saat tengah nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12) malam.

Jules mengatakan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, mengingat dalam rekaman video yang beredar terlihat lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan SAK dan MY (54) sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar perkara.

"Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang,” kata Widi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. Polda Jatim memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.