Pelarangan Petasan Saat Pergantian Malam Tahun Baru 2026
📅 Senin, 29 Des 2025, 22:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Palembang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melarang penggunaan petasan dan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 ,guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palembang dan sekitarnya.
Kasatgas Preemtif Operasi Lilin Musi Polda Sumsel AKBP Indra Jaya di Palembang, mengatakan larangan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan risiko kecelakaan selama malam pergantian tahun.
“Petasan dan kembang api memiliki risiko yang tidak kecil, mulai dari gangguan keamanan hingga potensi kecelakaan. Karena itu, pengawasan dan penertiban akan kami lakukan menjelang malam pergantian tahun,” katanya.
Ia menjelaskan Polda Sumsel telah mengerahkan personel gabungan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran petasan di tengah masyarakat. Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui patroli dialogis dan kegiatan preemtif lainnya.
Larangan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Palembang yang ditandatangani Wali Kota Palembang Ratu Dewa, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengimbau masyarakat merayakan Tahun Baru secara sederhana dan tidak berlebihan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maka dari itu, personel kepolisian diminta aktif menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat agar pesan pemerintah dapat dipahami dan dipatuhi bersama demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Polda Sumsel berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat menjadi momentum refleksi bagi masyarakat, bukan euforia yang berlebihan, sehingga seluruh warga dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!