Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Awal 2026, Bulog Pastikan Distribusi Minyak Goreng DMO

📅 Senin, 29 Des 2025, 22:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Awal 2026, Bulog Pastikan Distribusi Minyak Goreng DMO Doc: ANTARA/ Rony Muharrman
Ket. Ilustrasi - Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Tradisional di Pekanbaru, Riau.

JAKARTA – Penerapan distribusi minyak goreng melalui skema kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) mulai Januari 2026 menandai upaya pemerintah memperkuat pengendalian pasokan dan stabilisasi harga di dalam negeri.

Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, sekaligus menekan volatilitas harga yang kerap dipicu ketidakseimbangan antara ekspor dan kebutuhan domestik.

Namun, efektivitas DMO akan sangat bergantung pada pengawasan distribusi, kepatuhan pelaku usaha, serta koordinasi antarlembaga agar tujuan perlindungan konsumen tidak menimbulkan distorsi baru di sisi produksi dan perdagangan.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani saat ditemui di Jakarta, Senin (29/12), mengatakan penyerapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Sesuai dengan Permendag, kita diberi perintah per Januari nanti, Januari 2026 ini, sampai Desember 2026,” kata Rizal.

Adapun DMO sendiri merupakan kewajiban produsen atau eksportir suatu komoditas untuk menjual sebagian produksinya di pasar domestik sebelum mengekspor sisanya agar ketersediaan dan stabilitas harga di dalam negeri dapat terjaga.

“Yang kami garisbawahi adalah rencana Bulog juga akan dapat tugas penyaluran minyak goreng hasil DMO dari ekspor, yaitu sejumlah sekitar 35 persen dari total DMO nasional. Ini dibagi oleh Bulog sendiri, ID FOOD, dan yang ketiga adalah Agrinas Palma (Nusantara),” ujar Rizal.

Namun, ia mengaku masih belum ada rincian lebih lanjut terkait hal tersebut. Rizal mengatakan Bulog sekarang sudah menyiapkan juga lokasi-lokasi pergudangan dan pendistribusian minyak goreng DMO.

“Pendistribusiannya nanti menyesuaikan dengan Permendag yang baru. Permendag yang baru itu, jadi Bulog, ID FOOD, dan Agrinas Palma itu langsung menerima DMO, kemudian dari DMO tersebut langsung didistribusikan langsung ke pengecer, ke pasar-pasar. Jadi tidak lagi ke distribusi satu, distribusi dua, dan lain sebagainya,” jelas Rizal.

Hal ini, lanjutnya, agar harga minyak tetap rendah, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan jalur distribusi tidak rumit, sehingga masyarakat dapat mendapatkan harga yang wajar.

“Jadi ini tujuannya dari pemerintah adalah untuk memotong rantai-rantai pendistribusian. Kalau makin banyak rantainya makin mahal nanti di lapangan. Sehingga harapannya dari DMO tersebut yang diberikan ke Bulog, ke ID FOOD, maupun ke Agrinas Palma langsung ke pasar dengan harga yang lebih murah,” kata Rizal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kerugian Besar Bangsa, Ruma...
Daerah
NTT Terus Diguncang Gempa S...

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Super Jerman Jatuh ke...
Daerah
UMKM Tegal Punya Harapan Ba...
Olahraga
Awal yang Baik bagi Madrid ...

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Program-program Unggulan Go...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Pemkot Buka Bandung Great Sale 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.