Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera, Ini Skema Relaksasinya
📅 Jumat, 26 Des 2025, 13:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Istimewa
JAKARTA - Bank Mandiri kembali menegaskan perannya sebagai badan usaha milik negara yang tak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. Menjelang akhir 2025, Bank Mandiri mengambil langkah konkret dengan memberikan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya Bank Mandiri untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Selain menyalurkan bantuan kemanusiaan, Bank Mandiri juga aktif berkoordinasi dengan regulator guna memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur terdampak.
Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan respons cepat atas kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan OJK terkait Perlakuan Khusus Kredit bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diterbitkan pada 11 Desember 2025.
Kebijakan tersebut memberikan payung hukum bagi perbankan untuk menerapkan perlakuan khusus sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana. Bank Mandiri menjadi salah satu bank yang langsung mengimplementasikan kebijakan tersebut di wilayah terdampak.
"Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana," ujar Danis dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (24/12).
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan hasil pendataan awal, Bank Mandiri memperkirakan terdapat lebih dari 30.000 debitur yang terdampak bencana di wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya dampak bencana terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di daerah tersebut.
Dari total debitur terdampak, Bank Mandiri melakukan pengelompokan berdasarkan tingkat dampak bencana dan kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban. Klasifikasi debitur dibagi menjadi kategori berat, sedang, dan ringan untuk memastikan kebijakan yang diberikan tepat sasaran.
Danis menambahkan bahwa data tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah seiring proses pendataan lanjutan. Identifikasi lapangan terus dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat terkait kondisi debitur.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Data debitur terdampak ini bersifat sementara dan akan terus disesuaikan sesuai dengan hasil pendataan lanjutan serta proses identifikasi di lapangan," jelasnya.
Sebagai bagian dari perlakuan khusus, Bank Mandiri memberikan relaksasi kredit secara menyeluruh kepada debitur terdampak bencana. Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian penilaian kualitas kredit dan pembiayaan agar debitur tidak langsung terbebani risiko penurunan kolektibilitas.
Untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, penilaian kualitas kredit difokuskan pada satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Selain itu, Bank Mandiri juga menyediakan skema restrukturisasi kredit bagi debitur yang membutuhkan penyesuaian kewajiban pembayaran.
Program restrukturisasi ini dirancang fleksibel agar dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing debitur. Tujuannya agar pelaku usaha dan masyarakat terdampak tetap memiliki ruang untuk bangkit secara bertahap.
Relaksasi kredit ini akan berlaku dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sejak ditetapkan oleh OJK pada 10 Desember 2025. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana.
Bank Mandiri menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak dilakukan secara pasif. Tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan aktif menjalin komunikasi langsung dengan para debitur.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!