Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pegawai Kopdes Merah Putih Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

📅 Selasa, 23 Des 2025, 16:10 WIB | Oleh:
Pegawai Kopdes Merah Putih Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan Doc: antara foto
Ket. Kementerian Koperasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (23/12).

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa seluruh pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih diwajibkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan itu sejalan dengan komitmen pemerintah memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk pengelola dan pegawai koperasi.

Untuk memastikan itu, Kementerian Koperasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (23/12). Kerja sama itu mencakup pertukaran data, peningkatan literasi program JKN, serta kepesertaan aktif insan koperasi sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Sekarang kan sudah diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS, termasuk koperasi. Dengan kerja sama ini lebih mantap lagi,” ujar Ali Ghufron usai penandatanganan MoU.

Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi) sebagai salah satu strategi untuk memperluas kepesertaan JKN.

Ia menambahkan PESIAR juga ditujukan untuk memperluas jangkauan JKN bagi pekerja informal. Ia menyebut saat ini jutaan pekerja informal sudah terdaftar sebagai peserta, meski masih ada sebagian yang mengalami tunggakan iuran.

“Memang ada juga yang menunggak, dan nanti akan dibantu dengan program pemutihan,” ujar dia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal di Indonesia pada Februari 2025 mencapai 86,58 juta orang atau 59,40 persen dari total penduduk bekerja.

Pekerja informal dan mandiri adalah mereka yang bekerja tanpa adanya hubungan kerja formal dengan pemberi kerja, seperti petani, pedagang, pengemudi ojek daring, pekerja lepas, dan usaha kecil lainnya.

Kelompok ini seringkali tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan dari tempat bekerja.

Dengan adanya kewajiban pegawai Kopdes menjadi peserta JKN, pemerintah berharap koperasi desa tidak hanya melindungi pegawainya sebagai pekerja formal, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pekerja informal di sekitarnya untuk terhubung dengan ekosistem perlindungan kesehatan nasional.

Kerja sama antara Kemenkop dan BPJS Kesehatan juga diharapkan mendorong integrasi layanan kesehatan koperasi, seperti apotek dan klinik, ke dalam ekosistem JKN.

“Kami berharap juga agar pemanfaatan gerai layanan kesehatan seperti apotek dan klinik koperasi juga bisa terintegrasi dalam ekosistem layanan JKN,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Megapolitan
KPK Terus Coba Tuntaskan Ko...
Luar Negeri
20 Negara Dorong Standar Ke...
Luar Negeri
EBT Global Tumbuh Rekor Nam...

Jeda Internasional Dimanfaatkan PSIM untuk Berbenah Diri

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Jeda Internasional Dimanfaa...

Formula 1 Pangkas Jarak Balapan Mulai 2027

1 jam lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Formula 1 Pangkas Jarak Bal...
Megapolitan
Antikorupsi Diedukasikan ke...
Olahraga
Mbappe Terus Tunjukkan Keya...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.