Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pegawai Kopdes Merah Putih Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

📅 Selasa, 23 Des 2025, 16:10 WIB | Oleh:
Pegawai Kopdes Merah Putih Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan Doc: antara foto
Ket. Kementerian Koperasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (23/12).

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa seluruh pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih diwajibkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan itu sejalan dengan komitmen pemerintah memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk pengelola dan pegawai koperasi.

Untuk memastikan itu, Kementerian Koperasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (23/12). Kerja sama itu mencakup pertukaran data, peningkatan literasi program JKN, serta kepesertaan aktif insan koperasi sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Sekarang kan sudah diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS, termasuk koperasi. Dengan kerja sama ini lebih mantap lagi,” ujar Ali Ghufron usai penandatanganan MoU.

Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi) sebagai salah satu strategi untuk memperluas kepesertaan JKN.

Ia menambahkan PESIAR juga ditujukan untuk memperluas jangkauan JKN bagi pekerja informal. Ia menyebut saat ini jutaan pekerja informal sudah terdaftar sebagai peserta, meski masih ada sebagian yang mengalami tunggakan iuran.

“Memang ada juga yang menunggak, dan nanti akan dibantu dengan program pemutihan,” ujar dia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal di Indonesia pada Februari 2025 mencapai 86,58 juta orang atau 59,40 persen dari total penduduk bekerja.

Pekerja informal dan mandiri adalah mereka yang bekerja tanpa adanya hubungan kerja formal dengan pemberi kerja, seperti petani, pedagang, pengemudi ojek daring, pekerja lepas, dan usaha kecil lainnya.

Kelompok ini seringkali tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan dari tempat bekerja.

Dengan adanya kewajiban pegawai Kopdes menjadi peserta JKN, pemerintah berharap koperasi desa tidak hanya melindungi pegawainya sebagai pekerja formal, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pekerja informal di sekitarnya untuk terhubung dengan ekosistem perlindungan kesehatan nasional.

Kerja sama antara Kemenkop dan BPJS Kesehatan juga diharapkan mendorong integrasi layanan kesehatan koperasi, seperti apotek dan klinik, ke dalam ekosistem JKN.

“Kami berharap juga agar pemanfaatan gerai layanan kesehatan seperti apotek dan klinik koperasi juga bisa terintegrasi dalam ekosistem layanan JKN,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.