Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemda dan Kejati DIY Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

📅 Senin, 22 Des 2025, 17:05 WIB | Oleh:
Pemda dan Kejati DIY Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial Doc: Dok. Pemda DIY

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi DIY menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai bagian dari penguatan sistem pemidanaan yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. Kesepakatan ini menandai dukungan daerah terhadap penerapan paradigma pemidanaan yang lebih humanis.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi menjaga keseimbangan kehidupan bersama. “Hukum, pada hakikatnya, bukan semata perangkat normatif untuk menghukum kesalahan, melainkan pranata kebijaksanaan, yang dirancang untuk menjaga keseimbangan hidup bersama,” ujar Sri Sultan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/12).

Menurut Sri Sultan, MoU tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam mengelola keadilan secara manusiawi dan terukur. “Penandatanganan MoU tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial pada hari ini harus dimaknai sebagai langkah strategis, yang menegaskan hadirnya negara sebagai pengelola keadilan yang manusiawi, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial jangka panjang,” jelasnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah menempatkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok. “Transformasi ini, sekaligus menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional: dari orientasi retributif, menuju pendekatan yang rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif,” terang Sri Sultan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sariada menyebut pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pemulihan dan tanggung jawab sosial. Ia menekankan bahwa pelaksanaannya membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan instansi terkait. “Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak 1946. Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri jajaran Kejaksaan se-DIY serta para bupati dan wali kota di wilayah DIY.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Penanganan kebakaran di Kaw...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.