Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemda dan Kejati DIY Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

📅 Senin, 22 Des 2025, 17:05 WIB | Oleh:
Pemda dan Kejati DIY Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial Doc: Dok. Pemda DIY

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi DIY menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai bagian dari penguatan sistem pemidanaan yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. Kesepakatan ini menandai dukungan daerah terhadap penerapan paradigma pemidanaan yang lebih humanis.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi menjaga keseimbangan kehidupan bersama. “Hukum, pada hakikatnya, bukan semata perangkat normatif untuk menghukum kesalahan, melainkan pranata kebijaksanaan, yang dirancang untuk menjaga keseimbangan hidup bersama,” ujar Sri Sultan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/12).

Menurut Sri Sultan, MoU tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam mengelola keadilan secara manusiawi dan terukur. “Penandatanganan MoU tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial pada hari ini harus dimaknai sebagai langkah strategis, yang menegaskan hadirnya negara sebagai pengelola keadilan yang manusiawi, terukur, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial jangka panjang,” jelasnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah menempatkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok. “Transformasi ini, sekaligus menandai pergeseran paradigma pemidanaan nasional: dari orientasi retributif, menuju pendekatan yang rehabilitatif, restoratif, dan reintegratif,” terang Sri Sultan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sariada menyebut pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pemulihan dan tanggung jawab sosial. Ia menekankan bahwa pelaksanaannya membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan instansi terkait. “Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak 1946. Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri jajaran Kejaksaan se-DIY serta para bupati dan wali kota di wilayah DIY.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

33 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Ekonomi
BNI Perkuat Komitmen Lestar...
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.