Pemkab Rejang Lebong Siapkan Sarana Pendukung Pidana Kerja Sosial
📅 Minggu, 15 Feb 2026, 23:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Rejang Lebong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mulai menyiapkan sarana pendukung dan lokasi sebagai tindak lanjut pemberlakuan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun 2026.
Kabag Hukum Setda Rejang Lebong Indra Hadiwinata saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat pemantapan teknis untuk memastikan kesiapan daerah dalam menyambut putusan pengadilan yang bersifat non-penjara tersebut.
"Dalam rapat pemantapan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12/2 Februari kemarin, kami mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta meminta saran dari Kejari Rejang Lebong terkait persiapan jika ada putusan pengadilan yang berkaitan dengan pidana sosial," kata dia.
Dia menjelaskan, saat ini terdapat beberapa poin krusial masih dalam proses finalisasi sebelum dituangkan ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun Keputusan Bupati. Poin-poin tersebut meliputi penetapan lokasi kegiatan, tahapan pelaksanaan, penunjukan penanggung jawab, hingga kelengkapan administrasi.
Terkait dukungan anggaran ini, kata dia, pembiayaan operasional akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pasca-pemberlakuan KUHP baru, ada tiga lembaga utama yang terlibat dalam pidana sosial ini, yakni Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan atau Bapas, dan Pemerintah Daerah. Untuk lokasi dan teknis pelaksanaan di lapangan menjadi kewenangan daerah," katanya.
Menurut dia, konsep pidana kerja sosial ini mengedepankan pendekatan pemberdayaan, bukan sekadar pembalasan atas tindak pidana yang dilakukan. Dengan demikian, jenis kegiatan yang akan dilakukan oleh pelanggar hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
Ke depan, Pemkab Rejang Lebong akan segera melakukan finalisasi mekanisme internal bersama OPD terkait sebelum kembali melakukan telaah lanjutan bersama pihak Kejaksaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah ini diambil untuk memastikan sinergi dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan, sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan efek jera yang bersifat edukatif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!