Hingga 4 Januari 2026, Jalan Tol Bebas Truk Demi Arus Liburan Nataru
📅 Minggu, 21 Des 2025, 22:50 WIB | Oleh: Tim PenulisOperator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.
"Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan," kata Menhub menegaskan.
Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025.
SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Natal dan tahun baru:
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.
Rincian ruas yang diberlakukan pembatasan tercantum dalam SKB, dan masyarakat serta pelaku usaha diimbau mengikuti rambu, arahan petugas, dan informasi resmi selama perjalanan.
"Kementerian Perhubungan akan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi agar pengaturan tetap responsif terhadap dinamika arus lalu lintas," kata dia pula.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemenhub juga mengajak seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan pembatasan, mengutamakan keselamatan, serta memastikan perjalanan dan distribusi logistik berjalan tertib selama masa libur akhir tahun.
Adapun Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dudy mengatakan evaluasi terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan di tengah prediksi peningkatan mobilitas masyarakat.
"Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan," ujar Menhub lagi.
Kebijakan itu menindaklanjuti penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan penerapan work from anywhere (WFA) yang diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan pada periode libur akhir tahun.
"Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih adaptif dan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi lapangan," kata Menhub.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!