Hingga 4 Januari 2026, Jalan Tol Bebas Truk Demi Arus Liburan Nataru
📅 Minggu, 21 Des 2025, 22:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Aprillio Akbar.
JAKARTA – Pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi kepadatan dan risiko kecelakaan akibat percampuran arus kendaraan berat dengan kendaraan pribadi pada periode puncak perjalanan.
Secara analitis, pembatasan tersebut mencerminkan upaya penyeimbangan antara kelancaran transportasi publik dan keberlanjutan logistik nasional.
Dengan pengaturan waktu dan pengecualian komoditas strategis, dampak terhadap distribusi barang dapat ditekan, sementara kualitas pelayanan jalan tol bagi pengguna tetap terjaga.
Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya manajemen lalu lintas berbasis periode musiman untuk mendukung mobilitas yang aman dan efisien.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan hingga 4 Januari 2026, guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama libur akhir tahun.
"Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time (istilah periode waktu tertentu). Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Minggu (21/12).
Menhub menegaskan, pola pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama libur Natal dan tahun baru.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengaturan itu, juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.
"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," ujar Dudy.
Pembatasan angkutan barang di ruas tol diberlakukan tanpa window time, sehingga selama periode angkutan Natal dan tahun baru sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
Ketentuan itu juga diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala.
Ia menuturkan pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang menjadi pedoman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!