Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BI-FAST Dibobol, OJK Tancap Gas Audit Siber Seluruh BPD

📅 Minggu, 21 Des 2025, 18:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
BI-FAST Dibobol, OJK Tancap Gas Audit Siber Seluruh BPD Doc: ANTARA FOTO/ Harviyan Perdana Putra
Ket. Ilustrasi - Seorang warga bersiap memindahkan sejumlah uang menggunakan layanan BI-Fast di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah mengintensifkan langkah pengawasan melalui crash program pemeriksaan terhadap seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia.

Program ini diarahkan untuk menguji secara menyeluruh tingkat ketahanan sistem teknologi informasi dan keamanan siber perbankan daerah, khususnya setelah munculnya kasus peretasan yang memanfaatkan kanal BI-FAST di sejumlah BPD.

Langkah cepat tersebut mencerminkan respons regulator dalam memitigasi risiko sistemik yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap layanan pembayaran digital.

OJK tidak hanya menyoroti aspek kepatuhan prosedural, tetapi juga mengevaluasi kesiapan tata kelola TI, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kemampuan BPD dalam mendeteksi dan merespons serangan siber secara dini.

Dengan pendekatan ini, OJK berharap penguatan keamanan digital di BPD dapat dilakukan secara seragam, adaptif, dan berkelanjutan seiring meningkatnya kompleksitas ancaman di sektor keuangan.

“Bank sudah diminta untuk memastikan dilaksanakannya langkah-langkah peningkatan ketahanan dan keamanan siber bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu (20/12).

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa OJK juga telah melakukan kerja sama lebih intens dengan regulator sistem pembayaran untuk mencegah terjadinya insiden serupa.

Dian mengatakan sektor keuangan merupakan salah satu fondasi perekonomian, sehingga penting untuk dijaga dan dipastikan pengamanan seluruh infrastruktur teknologi informasi dari potensi ancaman serangan siber.

Ancaman ini tidak hanya berpotensi mengganggu operasional, tetapi juga merusak reputasi sektor keuangan serta mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap bank, jelas Dian, OJK menerapkan pendekatan Risk Based Supervision (RBS) atau pengawasan berbasis risiko. Pendekatan ini digunakan untuk menilai kondisi kesehatan bank secara proporsional dan berkelanjutan.

OJK juga melakukan evaluasi terhadap profil risiko bank, termasuk risiko operasional yang di dalamnya mencakup aspek teknologi informasi, serta menetapkan Tingkat Kesehatan Bank setiap semester.

Pengawasan yang dilakukan oleh OJK selama ini terbagi menjadi pengawasan offsite (tidak langsung) dan pengawasan onsite (melalui pemeriksaan).

Seluruh kegiatan pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan rencana pengawasan yang disusun sebelumnya, dengan mempertimbangkan prioritas pengawasan, tingkat urgensi, ketersediaan sumber daya, serta karakteristik, skala usaha dan kompleksitas operasional masing-masing bank.

Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan yang mengatur penerapan teknologi informasi di bank di antaranya POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (POJK PTI) dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan Dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum (SEOJK Siber).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.