BI-FAST Dibobol, OJK Tancap Gas Audit Siber Seluruh BPD
📅 Minggu, 21 Des 2025, 18:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Harviyan Perdana Putra
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah mengintensifkan langkah pengawasan melalui crash program pemeriksaan terhadap seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia.
Program ini diarahkan untuk menguji secara menyeluruh tingkat ketahanan sistem teknologi informasi dan keamanan siber perbankan daerah, khususnya setelah munculnya kasus peretasan yang memanfaatkan kanal BI-FAST di sejumlah BPD.
Langkah cepat tersebut mencerminkan respons regulator dalam memitigasi risiko sistemik yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap layanan pembayaran digital.
OJK tidak hanya menyoroti aspek kepatuhan prosedural, tetapi juga mengevaluasi kesiapan tata kelola TI, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kemampuan BPD dalam mendeteksi dan merespons serangan siber secara dini.
Dengan pendekatan ini, OJK berharap penguatan keamanan digital di BPD dapat dilakukan secara seragam, adaptif, dan berkelanjutan seiring meningkatnya kompleksitas ancaman di sektor keuangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Bank sudah diminta untuk memastikan dilaksanakannya langkah-langkah peningkatan ketahanan dan keamanan siber bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu (20/12).
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa OJK juga telah melakukan kerja sama lebih intens dengan regulator sistem pembayaran untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
Dian mengatakan sektor keuangan merupakan salah satu fondasi perekonomian, sehingga penting untuk dijaga dan dipastikan pengamanan seluruh infrastruktur teknologi informasi dari potensi ancaman serangan siber.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ancaman ini tidak hanya berpotensi mengganggu operasional, tetapi juga merusak reputasi sektor keuangan serta mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap bank, jelas Dian, OJK menerapkan pendekatan Risk Based Supervision (RBS) atau pengawasan berbasis risiko. Pendekatan ini digunakan untuk menilai kondisi kesehatan bank secara proporsional dan berkelanjutan.
OJK juga melakukan evaluasi terhadap profil risiko bank, termasuk risiko operasional yang di dalamnya mencakup aspek teknologi informasi, serta menetapkan Tingkat Kesehatan Bank setiap semester.
Pengawasan yang dilakukan oleh OJK selama ini terbagi menjadi pengawasan offsite (tidak langsung) dan pengawasan onsite (melalui pemeriksaan).
Seluruh kegiatan pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan rencana pengawasan yang disusun sebelumnya, dengan mempertimbangkan prioritas pengawasan, tingkat urgensi, ketersediaan sumber daya, serta karakteristik, skala usaha dan kompleksitas operasional masing-masing bank.
Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan yang mengatur penerapan teknologi informasi di bank di antaranya POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (POJK PTI) dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan Dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum (SEOJK Siber).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!