Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Hadiri Sidang Cerai, Ridwan Kamil Ingin Pertahankan Rumah Tangga dengan Ibu Cinta

📅 Kamis, 18 Des 2025, 12:06 WIB | Oleh:
Tak Hadiri Sidang Cerai, Ridwan Kamil Ingin Pertahankan Rumah Tangga dengan Ibu Cinta Doc: Antara
Ket. Ridwan Kamil (kiri) bersama istri sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya (kedua kiri) menunjukkan tinta pada jari usai menggunakan hak pilihnya menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 2024 di TPS 23 Kelurahan Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024)

BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Anggota DPR RI Atalia Praratya,  tidak menghadiri sidang perdana gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12) kemarin.

Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dalam sidang dengan agenda mediasi.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan.

Ia menyebut gugatan cerai tersebut diajukan melalui sistem e-court dan agenda persidangan perdana adalah mediasi. “Agenda hari ini sepertinya mediasi,” kata Debi.

Dia mengatakan, Atalia berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak.

“Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi menyampaikan bahwa kliennya tidak hadir karena sedang berada di luar kota.

“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wenda.

Kedua kuasa hukum enggan memberikan komentar terkait dugaan penyebab gugatan cerai, termasuk isu yang beredar di masyarakat. Mereka menyatakan fokus mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun Wenda mengungkapkan kliennya masih ingin mempertahankan rumah tangganya bersama "Bu Cinta". "Ya, ya, tentunya, tentunya lah," ujar Wenda Aluwi kepada awak media di Pengadilan Agama Bandung, mengutip suara.com pada Rabu (17/12).

Secara hukum, peluang untuk berdamai memang masih sangat lebar. Berdasarkan prosedur hukum acara yang berlaku, gugatan cerai masih bisa dicabut sewaktu-waktu oleh penggugat, bahkan sesaat sebelum hakim mengetuk palu keputusan. Jika kesepakatan damai tercapai, proses hukum bisa langsung dihentikan.

Menghadapi sidang perceraiannya, pria yang disapa Kang Emil tersebut dikabarkan menyiapkan delapan pengacara. Meski begitu, timnya tetap mengarahkan pada proses perdamaian sebagaimana diatur dalam mediasi pengadilan.

Pihak Atalia melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa mengatakan keputusan menggugat cerai Ridwan Kamil sudah dibahas secara mendalam bersama keluarga besar. Hal ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil Atalia bukanlah keputusan yang impulsif.

Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada 21 Januari 2026 dengan agenda mediasi. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.