Wagub Rano Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Target Pemprov DKI Tembus 90 Persen
📅 Selasa, 16 Des 2025, 14:00 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohKendala lainnya adalah besarnya nilai kerugian daerah yang harus diselesaikan secara bertahap. Proses ini memerlukan mekanisme khusus agar tidak mengganggu stabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rano Karno juga menyoroti rekomendasi BPK yang berkaitan dengan perbaikan kebijakan dan regulasi. Menurutnya, rekomendasi tersebut membutuhkan proses harmonisasi lintas pihak.
Tantangan lain yang dihadapi adalah keterbatasan akses informasi terkait penyetoran uang pengganti. Keterbatasan ini terutama terjadi pada kasus yang telah diputus melalui pengadilan.
Selain itu, kompleksitas penagihan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum juga menjadi perhatian. Permasalahan tersebut muncul akibat perubahan kepemilikan aset serta keterkaitan dengan pemerintah pusat dan BUMN.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Oleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi dan percepatan penyesuaian dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi," tegas Rano Karno.
Ia mengimbau seluruh perangkat daerah dan BUMD untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi yang masih berjalan. Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti juga diminta segera mendapat perhatian khusus.
Rano Karno menegaskan tindak lanjut rekomendasi BPK harus dijadikan pembelajaran bersama. Tujuannya agar temuan yang berdampak material terhadap laporan keuangan tidak kembali terulang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemprov DKI Jakarta menilai rekomendasi BPK sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan. Melalui tindak lanjut yang konsisten, kualitas pengelolaan keuangan daerah diharapkan semakin meningkat.
Kegiatan pemantauan ini juga menjadi momentum evaluasi kinerja perangkat daerah dan BUMD. Pemprov DKI mendorong seluruh jajaran untuk memperkuat koordinasi dan komitmen.
Dengan langkah tersebut, Pemprov DKI optimistis tata kelola pemerintahan akan semakin transparan dan akuntabel. Upaya ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah Jakarta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!