Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kelonggaran Syarat TKD, Kemenkeu Percepat Pemulihan Pasca Bencana Sumatra

📅 Selasa, 16 Des 2025, 17:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kelonggaran Syarat TKD, Kemenkeu Percepat Pemulihan Pasca Bencana Sumatra Doc: ANTARA/ HO-KAI Sumut
Ket. Kondisi jembatan KA di Bungkaih, Kabupaten Aceh Utara, Aceh yang rusak terdampak banjir.

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesuaikan syarat penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) untuk pemerintah daerah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra, memberi ruang fleksibilitas bagi Pemda dalam mengakses dana.

Kebijakan ini menyasar 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, bertujuan mempercepat pemulihan infrastruktur, layanan publik, dan aktivitas ekonomi pascabencana.

Langkah tersebut tidak hanya mempermudah aliran dana ke wilayah terdampak, tetapi juga menegaskan peran fiskal pemerintah pusat dalam mitigasi risiko bencana.

Dengan kelonggaran syarat, Pemda dapat lebih cepat menyalurkan bantuan dan membiayai pemulihan, sehingga efek domino bencana terhadap perekonomian regional dapat ditekan.

"Karena kita memahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis. Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat, dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12).

Sebagaimana diketahui, dalam kondisi normal, penyaluran TKD mengharuskan Pemda memenuhi sejumlah kewajiban administratif dan teknis sebelum dana ditransfer ke rekening kas daerah.

Namun, untuk daerah terdampak banjir Sumatra, Kemenkeu memutuskan memberikan keringanan.

"Enggak pakai syarat salur. Biasanya kalau mau nyalurin DAK, ada tahapannya. Ada syarat salurnya. Ini kan Pemdanya kesusahan semua, jadi enggak usah pakai syarat salur," ujar Suahasil.

Selain pelonggaran syarat TKD, pemerintah pusat juga telah menyalurkan bantuan dana tanggap darurat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada 52 kabupaten/kota terdampak. Masing-masing daerah menerima bantuan sebesar Rp4 miliar.

"Ini sudah disalurkan dari APBN," lanjut Wamenkeu.

Selain itu, Kemenkeu juga mencermati kondisi Pemda yang saat ini masih memiliki pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pinjaman tersebut khususnya merupakan pinjaman yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Menurut dia, pemerintah bakal melakukan penilaian menyeluruh terhadap infrastruktur yang dibiayai pinjaman PEN tersebut, terutama jika terdampak langsung oleh bencana alam.

"Kalau terkena bencana alam seperti longsor, banjir atau seterusnya, sampai seberapa jauh masih bisa digunakan. Kalau dia (infrastruktur) masih bisa digunakan, ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi. Kalau tidak bisa digunakan, kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi, bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam," tambahnya.

Langkah ini akan dilakukan dengan tata kelola yang ketat, termasuk penetapan tingkat kerusakan infrastruktur yang dibiayai melalui pinjaman PEN, khususnya yang disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.