Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PERURI Pertahankan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

📅 Senin, 15 Des 2025, 20:15 WIB | Oleh:
PERURI Pertahankan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 Doc: PERURI
Ket. Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Direktur SDM, Teknologi dan Informasi PERURI, Gandung Anggoro Murdani

Komitmen PERURI dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kembali mendapatkan pengakuan nasional. Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta, pada Senin (15/12), PERURI dianugerahi Penghargaan sebagai Badan Publik dengan predikat Informatif kategori Badan Usaha Milik Negara.

Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Direktur SDM, Teknologi dan Informasi PERURI, Gandung Anggoro Murdani, yang diberikan oleh Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, sebagai bentuk apresiasi atas upaya berkelanjutan PERURI dalam menyediakan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

“Bagi PERURI, keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan instrumen untuk membangun kepercayaan dan memastikan setiap proses berjalan secara akuntabel. Penghargaan ini menjadi pengingat agar kami terus menjaga konsistensi dan kualitas pengelolaan informasi publik,” ujar Gandung.

Capaian ini melanjutkan rekam jejak positif PERURI dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dan 2024, PERURI telah meraih predikat Informatif dan kembali menegaskan konsistensinya di tahun ini. Prestasi tahun 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen PERURI dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Melalui pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik, PERURI secara berkala melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan informasi publik, efektivitas kanal komunikasi, serta kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya PERURI dalam mengembangkan pengelolaan informasi publik yang adaptif dan responsif, sehingga mampu menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik ataupun memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan secara profesional dan berkelanjutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.