Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah, Gubernur Khofifah Beri Kepastian Hukum untuk Reduksi Konflik Agraria
📅 Minggu, 14 Des 2025, 14:42 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SKemudian perkuat sinergi antara Pemprov, Pemkab/Pemkot, Kantor Pertanahan, dan lembaga keagamaan untuk mencapai target 100% sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur.
Karena dengan kepastian hukum, pembangunan ruang ibadah, sekolah keagamaan, panti sosial, dan fasilitas masyarakat lainnya dapat ditingkatkan," tuturnya.
Di kesempatan yang sama Gubernur Khofifah secara khusus meminta kepada seluruh bupati walikota di Jawa Timur agar segera melakukan proses-proses percepatan manakala di wilayahnya belum mencapai 70 persen untuk tanah wakaf dan tempat ibadah.
"Bupati walikota ini bisa menjadi penggerak dari proses sertifikasi, pencapaian PTSL dan sampai kemudian bagaimana bupati walikota bagaimana yang posisinya sebagai tanah wakaf bisa mendapatkan percepatan percepatan, khususnya yang masih belum 70 persen," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, Gubernur Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada bupati walikota yang capaian sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di wilayahnya telah mencapai 70 persen lebih. Hak ini akan memberikan rasa aman, dan tenang bagi masyarakat yang menjalankan ibadah dan berkegiatan.
"Terima kasih yang sudah mencapai 70 persen ke atas," ucapnya.
Di momentum ini, Gubernur Khofifah juga memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan konsolidasi agar gedung-gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Timur juga memiliki sertipikat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di akhir Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ATR / Kepala BPN yang telah berkenan hadir untuk menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur. Ia berharap sinergi dan kolaborasi dapat terus dilakukan untuk capaian yang lebih baik di tahun mendatang.
"Kami menyampaikan terima kasih sinergi yang luar biasa pada siang hari ini mudah-mudahan menjadi bagian dari penguat bagaimana sebetulnya hak atas tanah bisa mendapatkan penguatan dan kepastian hukum," ucapnya.
Sementara itu Menteri ATR / Kepala BPN Nusron Wahid meminta Gubernur Jatim dan seluruh Bupati Walikota di wilayah Jawa Timur untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang memiliki sertipikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 agar melakukan pemutakhiran.
Karena menurut Nusron Wahid sertipikat yang terbit di tahun tersebut jika dicek di BPN statusnya belum terdaftar dan tidak terpetakan.
"Saya minta tolong umumkan kepada RT RW dan masyarakat yang jama'ah masjid dan yang bukan jama'ah masjid bagi Mereka yang punya sertipikat tanah terbit tahun 1961 sampai 1997 tolong daftarkan mutakhirkan lagi ke kantor ATR BPN supaya aman," pesannya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!