Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah, Gubernur Khofifah Beri Kepastian Hukum untuk Reduksi Konflik Agraria
📅 Minggu, 14 Des 2025, 14:42 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12).
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi tempat-tempat ibadah, gedung-gedung milik lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan institusi lainnya yang berdiri di atas tanah wakaf.
"Ada kepastian hukum dari seluruh bidang tanah yang diatasnya ada gedung baik itu milik institusi, perguruan tinggi, sekolah sekolah, badan-badan wakaf juga dan tentu milik tempat-tempat ibadah," kata Gubernur Khofifah.
Dari 2.532 sertipikat yang diserahkan tersebut rincinya yaitu sertipikat tanah wakaf untuk 2.484 bidang, sertipikat rumah ibadah gereja 24 bidang, sertipikat pura 18 bidang, dan sertipikat vihara 3 bidang.
Selain itu juga dilakukan penyerahan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejumlah 69 sertipikat dan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah kabupaten/Kota sejumlah 747 bidang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di tahun 2025 ini, penerbitan sertipikat baru baik wakaf dan tempat ibadah telah terbit sebanyak 15.321 sertipikat.
Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan bahwa sertipikat bukan sekadar dokumen pertanahan, tetapi instrumen penting untuk menjaga masa depan aset umat, melindungi tanah wakaf dari sengketa, alih fungsi yang tidak tepat, maupun persoalan hukum lainnya.
Dengan sertipikasi ini, masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, pondok pesantren, madrasah, dan berbagai fasilitas keagamaan memperoleh kepastian hukum yang kuat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tempat-tempat ibadah dapat terus menjadi pusat kegiatan spiritual, sosial, dan kultural masyarakat," ujarnya.
Gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga menuturkan bahwa langkah ini menjadi ikhtiar untuk dapat mereduksi terjadinya konflik agraria di tempat-tempat ibadah, gedung-gedung milik lembaga sosial, lembaga pendidikan dan institusi lainnya.
Pasalnya banyak terjadi sengketa agraria di tempat-tempat ibadah dan gedung-gedung tersebut lantaran tidak adanya bukti kepemilikan yang sah dan legal.
"Saya berharap akan terus melakukan percepatan sehingga konflik agraria itu terus akan bisa kita reduksi," tegasnya.
Gubernur Jatim ini juga menyampaikan 3 pesan penting yaitu kelola dan jaga tanah wakaf serta tempat ibadah dengan amanah dan profesional. Lalu manfaatkan sertipikat sebagai pondasi pengembangan fasilitas keagamaan.
"Nadzir harus semakin kuat, transparan, dan akuntabel agar manfaat wakaf makin luas," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!