Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cara Daftar KPJ hingga KLG untuk Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta

📅 Minggu, 14 Des 2025, 15:30 WIB | Oleh:

  • Pas foto terbaru.

  • Surat keterangan penghasilan.

  • Surat keterangan aktif bekerja.

  • Pendaftaran KLG dilakukan secara online melalui laman resmi TransJakarta. Setelah data diverifikasi, pemohon akan dihubungi terkait jadwal pengambilan kartu.

    Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap mobilitas masyarakat semakin efisien sekaligus menekan beban biaya transportasi harian. Transportasi umum gratis juga diproyeksikan memperkuat budaya menggunakan angkutan publik di Jakarta.

    Like, Share, Comment:

    Komentar (0)

    Belum ada komentar.

    Kirim

    Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

    Google Login dengan Google
    • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
      Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
    • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
      Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
    • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
      Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
    • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
      Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
    • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
      Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
    Advertisement
    Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

    Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

    12 Sep 2026
    Pilihan Pembaca
    Indeks Berita Populer +
    logo kj
    Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


    Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

    Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
    - Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
    - Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

    Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.