Cara Daftar KPJ hingga KLG untuk Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta
📅 Minggu, 14 Des 2025, 15:30 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Surat pernyataan sesuai format resmi KPJ.
Setelah seluruh dokumen disiapkan, pekerja dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran. Proses pengajuan KPJ dilakukan secara daring melalui mekanisme yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Tahapan pengajuan KPJ:
-
Mengunduh formulir KPJ melalui tautan resmi.
-
Mengisi formulir sesuai data kependudukan dan perusahaan.
-
Menyiapkan softcopy seluruh dokumen persyaratan.
-
Mengirim formulir dan dokumen ke email [email protected] dengan cc ke [email protected].
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah pendaftaran dikirim, tim Disnakertrans DKI Jakarta bersama PT Bank DKI akan melakukan proses verifikasi. Pemohon yang lolos akan mendapatkan konfirmasi lanjutan dari Bank DKI.
Tahap berikutnya, pemohon diminta membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000. Masa berlaku KPJ wajib diperpanjang setiap enam bulan sekali sejak pembukaan rekening.
Pekerja yang telah memiliki KPJ selanjutnya dapat mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG). Kartu ini menjadi akses utama untuk menggunakan seluruh moda transportasi umum gratis di Jakarta.
Syarat pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG):
-
Softcopy KTP.
-
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!