Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cara Daftar KPJ hingga KLG untuk Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta

📅 Minggu, 14 Des 2025, 15:30 WIB | Oleh:

  • Surat pernyataan sesuai format resmi KPJ.

  • Setelah seluruh dokumen disiapkan, pekerja dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran. Proses pengajuan KPJ dilakukan secara daring melalui mekanisme yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

    Tahapan pengajuan KPJ:

    Setelah pendaftaran dikirim, tim Disnakertrans DKI Jakarta bersama PT Bank DKI akan melakukan proses verifikasi. Pemohon yang lolos akan mendapatkan konfirmasi lanjutan dari Bank DKI.

    Tahap berikutnya, pemohon diminta membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000. Masa berlaku KPJ wajib diperpanjang setiap enam bulan sekali sejak pembukaan rekening.

    Pekerja yang telah memiliki KPJ selanjutnya dapat mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG). Kartu ini menjadi akses utama untuk menggunakan seluruh moda transportasi umum gratis di Jakarta.

    Syarat pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG):

    Like, Share, Comment:

    Komentar (0)

    Belum ada komentar.

    Kirim

    Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

    Google Login dengan Google

    Luar Negeri
    Hendak Terbang, Warga AS Di...
    Luar Negeri
    Pilpres Kolombia Diinterven...
    Luar Negeri
    PBB Mendesak Transpransi Je...
    • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
      Preview komentar:
      Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
    • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
      Preview komentar:
      Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
    • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
      Preview komentar:
      Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
    Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

    Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

    04 Jun 2026
    Pilihan Pembaca
    Indeks Berita Populer +
    Advertisement
    logo kj
    Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


    Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

    Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
    - Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
    - Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

    Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.