Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cara Daftar KPJ hingga KLG untuk Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta

📅 Minggu, 14 Des 2025, 15:30 WIB | Oleh:
Cara Daftar KPJ hingga KLG untuk Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta Doc: Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan layanan angkutan umum massal gratis bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memperluas akses transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau sekaligus mendorong peralihan dari kendaraan pribadi.

Melalui Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis. Program ini berlaku pada moda TransJakarta, Mikrotrans, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Berikut daftar 15 golongan penerima transportasi umum gratis di Jakarta:

  1. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU.

  2. Penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.

  3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

  4. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK.

  5. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.

  6. ASN aktif dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.

  7. Penyandang disabilitas.

  8. Penduduk lanjut usia (lansia).

  9. Veteran Republik Indonesia.

  10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

  11. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.