Cara Daftar KPJ hingga KLG untuk Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta
📅 Minggu, 14 Des 2025, 15:30 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Penjaga rumah ibadah.
Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan pengurus Posyandu.
Anggota TNI dan Polri.
Khusus bagi karyawan swasta, kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi syarat utama untuk menikmati layanan transportasi gratis. KPJ merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.
KPJ diberikan kepada pekerja dengan kriteria memiliki KTP DKI Jakarta dan bekerja di perusahaan yang berlokasi di Jakarta. Selain itu, penghasilan maksimal penerima KPJ ditetapkan setara UMP Jakarta ditambah 15 persen atau sebesar Rp6.206.275 pada tahun 2025.
Melalui KPJ, pekerja swasta tidak hanya mendapatkan fasilitas transportasi gratis. Kartu ini juga membuka akses berbagai keringanan biaya lain seperti pangan murah hingga dukungan biaya pendidikan bagi anak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Syarat dokumen pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ):
-
Fotokopi KTP DKI Jakarta.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi NPWP.
-
Fotokopi slip gaji terbaru.
-
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!