Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cara Daftar KPJ hingga KLG untuk Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta

📅 Minggu, 14 Des 2025, 15:30 WIB | Oleh:

  • Penjaga rumah ibadah.

  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

  • Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan pengurus Posyandu.

  • Anggota TNI dan Polri.

  • Khusus bagi karyawan swasta, kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi syarat utama untuk menikmati layanan transportasi gratis. KPJ merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.

    KPJ diberikan kepada pekerja dengan kriteria memiliki KTP DKI Jakarta dan bekerja di perusahaan yang berlokasi di Jakarta. Selain itu, penghasilan maksimal penerima KPJ ditetapkan setara UMP Jakarta ditambah 15 persen atau sebesar Rp6.206.275 pada tahun 2025.

    Melalui KPJ, pekerja swasta tidak hanya mendapatkan fasilitas transportasi gratis. Kartu ini juga membuka akses berbagai keringanan biaya lain seperti pangan murah hingga dukungan biaya pendidikan bagi anak.

    Syarat dokumen pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ):

    • Fotokopi KTP DKI Jakarta.

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    • Fotokopi NPWP.

    • Fotokopi slip gaji terbaru.

    • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

    Like, Share, Comment:

    Komentar (0)

    Belum ada komentar.

    Kirim

    Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

    Google Login dengan Google

    Luar Negeri
    Hendak Terbang, Warga AS Di...
    Luar Negeri
    Pilpres Kolombia Diinterven...
    Luar Negeri
    PBB Mendesak Transpransi Je...
    • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
      Preview komentar:
      Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
    • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
      Preview komentar:
      Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
    • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
      Preview komentar:
      Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
    Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

    Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

    04 Jun 2026
    Pilihan Pembaca
    Indeks Berita Populer +
    Advertisement
    logo kj
    Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


    Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

    Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
    - Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
    - Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

    Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.