Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Industri Keuangan Kena Semprit: Ratusan PUJK Dijatuhi Sanksi OJK

📅 Jumat, 12 Des 2025, 20:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Industri Keuangan Kena Semprit: Ratusan PUJK Dijatuhi Sanksi OJK Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Sosialisasi layanan-OJK untuk pelaku jasa keuangan.

JAKARTA – Menjaga integritas industri keuangan merupakan prasyarat utama bagi stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik. Integritas yang kuat memastikan bahwa lembaga keuangan beroperasi secara transparan, patuh regulasi, dan bebas dari praktik manipulatif yang dapat memicu risiko sistemik.

Penguatan tata kelola, peningkatan kualitas pengawasan, serta penerapan standar kepatuhan yang ketat menjadi faktor kunci untuk mencegah fraud dan menjaga kredibilitas pasar.

Ketika integritas terjamin, aliran dana dapat bergerak lebih efisien, risiko menurun, dan sektor keuangan mampu menjalankan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 207 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025.

Sanksi tersebut mencakup 157 peringatan tertulis kepada 130 PUJK, 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan, penjatuhan sanksi dilakukan sebagai upaya menjaga integritas industri sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.

"Setiap tindakan penegakan hukum diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat," ujar Friderica.

OJK juga mencatat adanya 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen sejak awal tahun hingga 16 November 2025.

Total penggantian tersebut mencapai Rp79,6 miliar dan 3.281 dolar AS, mencerminkan peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat pelaku usaha.

Adapun dari aspek layanan, OJK telah menerima 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 17 November 2025.

Dari jumlah itu, 48.355 merupakan pengaduan dengan sebaran terbesar berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial (fintech).

Pengaduan dari perbankan mencapai 17.939 kasus, sementara fintech sebanyak 18.678 kasus.

Selain itu, ada 9.591 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 1.442 pengaduan dari sektor asuransi, serta 705 laporan dari pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Tingginya laporan tersebut, menurut Friderica, menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan kanal resmi OJK, sekaligus menjadi indikator perlunya peningkatan standar layanan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pemprov: Pada HUT Jakarta 2...
Megapolitan
Ribuan Warga Padati CFD PLN...
Nasional
Hadapi El Nino, BMKG Ajak M...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
  • Bukan Sekadar Pesta Budaya, Festival Tabut 2026 Ditarget Dongkrak Kas Daerah
    Preview komentar:
  • 5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?
    Preview komentar:
Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.