Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkomdigi: Ada 1.890 Konten Hoaks dalam Setahun Terakhir

📅 Senin, 08 Des 2025, 15:20 WIB | Oleh:
Menkomdigi: Ada 1.890 Konten Hoaks dalam Setahun Terakhir Doc: antara foto
Ket. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (8/12).

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.890 konten hoaks yang tersebar di ruang digital dalam satu tahun terakhir, tepatnya periode 20 Oktober 2024 hingga 6 Desember 2025.

"Kami menghitung sejak periode 20 Oktober 2024 hingga 6 Desember 2025. jadi kurang lebih 1 tahun lebih, penemuan isu hoaks ada 1.890 (konten)," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (8/12).

Secara umum, Kemkomdigi telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 3.381.000 konten negatif di ranah digital. Konten-konten tersebut berhasil diidentifikasi dan ditangani berkat patroli siber dan kanal aduan masyarakat.

"Secara umum ada 3.381.000 lebih konten internet negatif (yang ditangani) dimana perjudian ada 2,6 juta konten, pornografi sekitar 660.000, penipuan sekitar 30.000, konten negatif yang kami terima dari lintas sektor baik itu kepolisian ataupun kementerian lembaga lain ada 13.932, terorisme dan radikalisme 8.500, dan DFK (disinformasi, fitnah, dan kebencian) ada 3.977," paparnya.

Kendati demikian, Meutya meyakini masih banyak hoaks maupun konten negatif lainnya yang belum terdeteksi.

Dia mengatakan, konten negatif paling banyak ditemukan di Facebook karena jumlah penggunanya yang masif di Indonesia.

"Kemudian (konten negatif) juga ada di X, Instagram, Threads, Telegram, Youtube, Tiktok, WhatsApp dan sebagainya," sambungnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan bahwa dalam menangani hoaks, pihaknya berupaya menjaga keseimbangan antara penindakan dan perlindungan kebebasan berekspresi masyarakat.

Menurut dia, pemerintah tidak ingin upaya pemberantasan hoaks justru berujung pada pemblokiran berlebihan yang dapat menghambat ruang berekspresi publik.

“Kita menjamin ruang sipil itu tetap terbuka dengan memastikan bahwa intervensi negara tidak menghambat partisipasi publik,” ujar Alexander.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan moderasi konten, baik berupa takedown maupun pemblokiran, dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip internasional, serta melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Proses moderasi konten, termasuk mekanisme keberatan dan koreksi dari masyarakat, juga dibuka secara transparan melalui penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Alexander menyebutkan, pengawasan ruang digital dilakukan secara kolaboratif setiap hari dengan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, TNI, hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

“Setiap hari kami mengumpulkan data bersama, dan ditentukan di situ apakah ini (konten) masuk kategori yang dilarang dalam Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.