Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Implementasi KUHP Baru, Pemprov Banten Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial

📅 Senin, 08 Des 2025, 13:58 WIB | Oleh:
Implementasi KUHP Baru, Pemprov Banten Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial Doc: antara foto
Ket. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Elastiyani

SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menyiapkan skema dukungan teknis bagi Kejaksaan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Elastiyani mengatakan pelaksanaan sanksi kerja sosial membutuhkan kolaborasi lintas pemerintah daerah agar eksekusi vonis pengadilan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dalam hal ini Kejaksaan tidak dapat melaksanakan sendiri, maka berkolaborasi dengan pemerintah daerah baik dari Gubernur maupun dengan Bupati dan Wali Kota untuk pelaksanaan kerja sosial ini,” ujarnya di KP3B Kota Serang, Senin (8/12).

Bernadeta menegaskan bahwa pidana kerja sosial akan diarahkan pada kegiatan yang dibutuhkan lingkungan, seperti pembersihan fasilitas publik dan lokasi-lokasi yang rawan sampah.

“Misalnya membersihkan masjid, membersihkan tempat ibadah, menyapu jalan kemudian juga kaitannya dengan kebersihan lingkungan,” katanya.

Ia menyebut durasi pelaksanaan kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan dalam setiap perkara. “Nanti kita melihat keputusan pengadilannya, kemudian akan diterakan di situ berapa lama seseorang itu harus melakukan kerja sosial,” ujarnya.

Gubernur Banten Andra Soni menilai implementasi aturan baru tersebut menjadi momentum perubahan paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan efisien. Menurut dia, KUHP lama masih berorientasi pada hukuman penjara dengan konsekuensi biaya tinggi.

“Ini satu perubahan paradigma. Undang-undang yang lama digunakan sejak zaman kolonial, di mana orientasinya langsung hukuman itu adalah penjara dan biaya tinggi,” kata Andra.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial ditetapkan melalui putusan pengadilan sehingga tetap memenuhi prinsip keadilan hukum. “Diputuskan oleh pengadilan, bukan ditetapkan oleh Ibu atau Bapak Jaksa. Tapi ditetapkan di keputusan pengadilan terkait hukuman pidana kerja sosial,” ucap dia.

Pemprov Banten siap mendukung Kejaksaan melalui kerja sama organisasi perangkat daerah seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk menyediakan ruang kegiatan bagi warga yang dijatuhi sanksi tersebut.

“Kerja sama ini sebagai dasar untuk perjanjian kerja samanya nanti. Ini MoU dengan dinas-dinas terkait,” kata Andra.

Ia berharap kebijakan baru dalam KUHP mampu memperkuat kepatuhan hukum masyarakat sekaligus memberi nilai manfaat bagi publik. “Mudah-mudahan paradigma baru ini bisa membawa Indonesia, membawa Banten bisa lebih baik lagi dan membuat masyarakat kita lebih taat hukum,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

40 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.