BEI Tepuk Tangan: Insentif Pemerintah Bikin Aksi Korporasi BUMN Melesat!
📅 Senin, 08 Des 2025, 16:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S.
JAKARTA – Pemberian insentif bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah melakukan aksi korporasi menjadi langkah strategis untuk mempercepat transformasi dan meningkatkan daya saing perusahaan pelat merah di tengah tekanan pasar yang makin dinamis.
Insentif—mulai dari kemudahan regulasi, fleksibilitas pendanaan, hingga dukungan fiskal terukur—dapat mendorong BUMN lebih agresif memperkuat struktur permodalan, merapikan portofolio bisnis, serta mengeksekusi ekspansi yang bernilai tambah.
Di saat banyak BUMN menghadapi tantangan efisiensi dan tuntutan adaptasi teknologi, kebijakan insentif memberi ruang bagi manajemen untuk bergerak lebih cepat dan responsif tanpa terbebani prosedur yang berlarut.
Dengan desain yang tepat sasaran, insentif tidak hanya memperkuat kinerja korporasi, tetapi juga mengamplifikasi kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional, mulai dari peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, hingga optimalisasi pendapatan negara.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan apresiasinya terhadap rencana pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan BUMN yang melangsungkan aksi korporasi, baik berupa merger, akuisisi, hingga Iniitial Public Offering (IPO).
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna memastikan BEI akan siap mengakomodasi setiap perusahaan yang melakukan aksi korporasi, karena dapat meningkatkan kedalaman di pasar modal Indonesia.
“Termasuk dari sisi kesiapan, dari person in charge-nya IDX dalam hal dibutuhkan untuk konsultasi. Jadi semua dilakukan dengan governance tentunya. Sangat kami dukung, karena ini men-support dari sisi market deepening (pendalaman pasar),” ujar Nyoman diwawancarai cegat di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/12).
Ia memastikan, selama ini BEI telah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan BUMN maupun swasta, dalam rangka mendorong pemanfaatan fasilitas di pasar modal Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia melanjutkan, komunikasi itu dilakukan melalui melalui joint research maupun joint study, dengan pihak independen dan beberapa pihak lain, untuk menangkap informasi, insentif yang diperlukan, serta hal-hal yang perusahaan butuhkan untuk diakomodasi.
“Sehingga, harapannya nanti perusahaan-perusahaan, baik state owned enterprise (BUMN) maupun perusahaan swasta (private company) dapat dengan nyaman masuk ke capital market (pasar modal), dan kita dapat mengakomodasi needs (kebutuhan) dari mereka,” ujar Nyoman.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait keringanan pajak bagi perusahaan-perusahaan BUMN yang melakukan aksi korporasi, dan ditargetkan terbit pada Desember 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perlunya regulasi khusus terkait pajak dalam restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah perusahaan BUMN.
"Untuk restructuring itu butuh regulasi, penyesuaian dari peraturan menteri keuangan tentang perpajakan. Nah, itu yang kita mau selesaikan bukan hanya untuk Pertamina, tetapi untuk keseluruhan proses (BUMN). Ada merger, akuisisi, dan yang lainnya," ujar Menko Airlangga.
Rencana ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta 1.000 perusahaan BUMN dirampingkan menjadi hanya 200 perusahaan, yang berpotensi menimbulkan banyak aksi korporasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!