Operasi Pekat Cirebon Kian Digencarkan, Ratusan Miras Ilegal Disapu Bersih Polisi
📅 Minggu, 07 Des 2025, 17:42 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Polresta Cirebon
CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat dengan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah kecamatan.
Razia yang digelar serentak ini bertujuan menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia terakhir, jajaran kami menyita total ratusan botol miras tradisional maupun pabrikan dari sejumlah titik penjualan di Kabupaten Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Minggu.
Ia mengatakan penindakan dilakukan serentak oleh personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran, untuk menekan potensi gangguan keamanan yang dipicu konsumsi miras.
Ia menjelaskan, dalam razia yang digelar pada Sabtu (6/12), petugas menyita 136 botol miras tradisional jenis ciu dari wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Semua barang bukti kami sita, sementara penjualnya langsung kami proses melalui tindak pidana ringan,” katanya.
Pada razia sebelumnya, kata Sumarni, polisi telah menyita 271 botol miras terdiri dari 14 botol produk pabrikan dan 257 botol ciu yang ditemukan di Kecamatan Beber, Babakan, Pabuaran, Gegesik, Susukan, Lemahabang, dan Talun.
Ia menegaskan razia miras akan terus dilakukan secara intensif, karena peredarannya kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun kerawanan sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau potensi pelanggaran di lingkungan masing-masing.
“Laporan masyarakat mempercepat respons petugas karena setiap aduan yang masuk langsung kami tindaklanjuti di lapangan,” ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan warga sangat penting dalam menjaga keamanan bersama, mengingat kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas kriminalitas.
Sumarni menyebut saluran pengaduan telah disiapkan melalui hotline 110 serta layanan WhatsApp Polresta Cirebon di nomor 08112497497, agar masyarakat mudah menyampaikan laporan.
Ia memastikan seluruh laporan yang masuk diproses cepat, sehingga kehadiran polisi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Polresta Cirebon juga berkomitmen menindak pelanggar aturan peredaran miras sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!