Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Konflik di PBNU: Gus Yahya Tegaskan Tolak Dicopot, Desak Gelar Muktamar!

📅 Rabu, 03 Des 2025, 20:04 WIB | Oleh:
Konflik di PBNU: Gus Yahya Tegaskan Tolak Dicopot, Desak Gelar Muktamar! Doc: ANTARA/Prisca Triferna
Ket. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (3/12).

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa posisinya hanya dapat diganti melalui muktamar, merespons terbitnya Risalah Harian Syuriah dan Surat Edaran yang menyatakan dirinya dicopot. 

"Soal apakah benar saya pribadi bersalah atau tidak silahkan diperiksa, saya terbuka untuk diperiksa. Tapi tidak mungkin saya menerima hanya dituduh saja tanpa diberi kesempatan untuk membuat klarifikasi, apapun tuduhan yang ada silahkan dibuktikan," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu.

Gus Yahya, begitu biasa dia dipanggil, mengajak semua pihak untuk melakukan proses sesuai dengan tatanan organisasi.

"Karena mandataris itu memang hanya bisa diubah kedudukannya melalui muktamar mari kita selenggarakan muktamar," tambahnya.

Dia menyinggung bahwa Pasal 74 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU mensyaratkan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Terkait hal itu dia menyoroti perlunya pembuktian lewat muktamar.

Gus Yahya juga menjelaskan bahwa rapat harian syuriah hanya berwenang membicarakan hal-hal kesyuriahan atau kelembagaan syuriah. Rapat harian syuriah tidak boleh memecat siapa pun di semua tingkatan.

Karena itu, dia menilai keputusan rapat harian syuriah yang melampaui wewenangnya itu tidak dapat diterima.

Sebelumnya, konflik bermula saat munculnya hasil Risalah Harian Syuriah yang meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya dan diberikan tenggat waktu 3x24 jam.

Tak lama kemudian, muncul Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02 A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU sebagai tindak lanjut dari Risalah Harian Syuriah.

SE tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU terhitung tanggal 26 November 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...
  • RAPBN 2027 di Depan Mata, Investor Menanti Jawaban Pemerintah soal Arah Ekonomi Indonesia
    Preview komentar:
    Sejalan dengan kehati-hatian fiskal yang disepakati Banggar DPR ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
Stunting Akan Diskrining da...

SD dan SMP Demak Akan Menjadi Sekolah Inklusif

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
SD dan SMP Demak Akan Menja...

Bandar Asing Produksi Etomidate, Akhirnya Digerebek

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Bandar Asing Produksi Etomi...
Olahraga
Elena Rybakina Tak Mampu Ad...

Kambing dan Domba Lokal Kaltim Akan Jadi Unggulan

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kambing dan Domba Lokal Kal...
Rona
Sampah, Teknologi Pemusnah ...
Olahraga
Menjadi Unggulan 32, Janice...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Daftar Event Jakarta 14–17 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI

Daftar Event Jakarta 14–17 Agustus 2026, Sambut Semarak HUT ke-81 RI

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.