Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sri Lanka Terapkan Keadaan Darurat Usai Dikepung Banjir

📅 Minggu, 30 Nov 2025, 23:37 WIB | Oleh:
Sri Lanka Terapkan Keadaan Darurat Usai Dikepung Banjir Doc: AFP

KOLOMBO - Presiden Sri Lanka Anura Kumara Dissanayake mengumumkan Keadaan Darurat Masyarakat yang mulai berlaku pada Jumat (28/11), di saat negara tersebut menghadapi salah satu bencana yang berkaitan dengan cuaca terburuk dalam beberapa tahun terakhir.

Deklarasi tersebut, yang dikeluarkan melalui Lembar Informasi Luar Biasa No. 2464/30 dan dirilis pada Sabtu (29/11), memberikan pemerintah kewenangan luas di bawah Ordonansi Keamanan Publik untuk memberlakukan peraturan darurat secara nasional.

Para pejabat mengatakan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi keselamatan publik, menjaga stabilitas nasional, dan mempercepat respons bencana seiring hujan lebat, banjir, tanah longsor, dan angin kencang terus melanda sebagian besar wilayah di pulau itu.

Sementara itu, Divisi Media Kepolisian mengatakan bahwa Kepolisian Sri Lanka telah membentuk Unit Operasi Khusus di Markas Besar Kepolisian di bawah pengawasan langsung Inspektur Jenderal Polisi (Inspector General of Police/IGP). Unit tersebut telah membuka saluran telekomunikasi langsung (hotline) dan WhatsApp khusus untuk bantuan publik.

Petugas polisi di seluruh negara itu telah ditugaskan dalam tim respons cepat untuk menangani keadaan darurat yang berkaitan dengan cuaca di dalam divisi mereka. Perahu, perlengkapan menyelam, dan perlengkapan penyelamatan lainnya siap untuk segera disalurkan.

Pusat Manajemen Bencana, angkatan bersenjata, dan lembaga-lembaga lain telah diintegrasikan ke dalam kerangka kerja operasi darurat gabungan, kata pihak kepolisian.

Pihak berwenang mengatakan bahwa langkah-langkah keamanan tambahan telah diterapkan untuk melindungi rumah dan barang-barang milik keluarga yang mengungsi. Divisi kepolisian juga telah diinstruksikan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan orang-orang yang tinggal di tempat penampungan sementara.

Sementara itu, Departemen Imigrasi dan Emigrasi telah memperkenalkan langkah-langkah pemfasilitasan visa khusus untuk warga negara asing yang terdampar akibat pembatalan penerbangan dan gangguan perjalanan yang berkaitan dengan cuaca.

Wisatawan yang tidak dapat berangkat pada atau setelah 28 November akan dibebaskan dari biaya perpanjangan visa dan denda keterlambatan. Pemegang Visa Turis, Bisnis, dan Tinggal telah diberikan masa tenggang selama tujuh hari untuk menyelesaikan prosedur perpanjangan.

Departemen tersebut mengatakan bahwa perpanjangan visa untuk pengunjung jangka pendek dapat dilakukan secara daring dan pembaruan lebih lanjut akan dikeluarkan berdasarkan perkembangan situasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”
    Preview komentar:
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan pusat bantuan Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
  • Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan
    Preview komentar:
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Layanan bebas pulsa Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
  • Night at Museum Ajak Generasi Muda Pelajari Sejarah dan Budaya dalam Suasana Eksklusif
    Preview komentar:
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
    Layanan WhatsApp Bank Nagari Layanan WhatsApp call center ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Menkes Dorong Dokter Indone...

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

51 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Ekonomi
Harga BBM Pertamina, Shell,...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.