Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sri Lanka Terapkan Keadaan Darurat Usai Dikepung Banjir

📅 Minggu, 30 Nov 2025, 23:37 WIB | Oleh:
Sri Lanka Terapkan Keadaan Darurat Usai Dikepung Banjir Doc: AFP

KOLOMBO - Presiden Sri Lanka Anura Kumara Dissanayake mengumumkan Keadaan Darurat Masyarakat yang mulai berlaku pada Jumat (28/11), di saat negara tersebut menghadapi salah satu bencana yang berkaitan dengan cuaca terburuk dalam beberapa tahun terakhir.

Deklarasi tersebut, yang dikeluarkan melalui Lembar Informasi Luar Biasa No. 2464/30 dan dirilis pada Sabtu (29/11), memberikan pemerintah kewenangan luas di bawah Ordonansi Keamanan Publik untuk memberlakukan peraturan darurat secara nasional.

Para pejabat mengatakan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi keselamatan publik, menjaga stabilitas nasional, dan mempercepat respons bencana seiring hujan lebat, banjir, tanah longsor, dan angin kencang terus melanda sebagian besar wilayah di pulau itu.

Sementara itu, Divisi Media Kepolisian mengatakan bahwa Kepolisian Sri Lanka telah membentuk Unit Operasi Khusus di Markas Besar Kepolisian di bawah pengawasan langsung Inspektur Jenderal Polisi (Inspector General of Police/IGP). Unit tersebut telah membuka saluran telekomunikasi langsung (hotline) dan WhatsApp khusus untuk bantuan publik.

Petugas polisi di seluruh negara itu telah ditugaskan dalam tim respons cepat untuk menangani keadaan darurat yang berkaitan dengan cuaca di dalam divisi mereka. Perahu, perlengkapan menyelam, dan perlengkapan penyelamatan lainnya siap untuk segera disalurkan.

Pusat Manajemen Bencana, angkatan bersenjata, dan lembaga-lembaga lain telah diintegrasikan ke dalam kerangka kerja operasi darurat gabungan, kata pihak kepolisian.

Pihak berwenang mengatakan bahwa langkah-langkah keamanan tambahan telah diterapkan untuk melindungi rumah dan barang-barang milik keluarga yang mengungsi. Divisi kepolisian juga telah diinstruksikan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan orang-orang yang tinggal di tempat penampungan sementara.

Sementara itu, Departemen Imigrasi dan Emigrasi telah memperkenalkan langkah-langkah pemfasilitasan visa khusus untuk warga negara asing yang terdampar akibat pembatalan penerbangan dan gangguan perjalanan yang berkaitan dengan cuaca.

Wisatawan yang tidak dapat berangkat pada atau setelah 28 November akan dibebaskan dari biaya perpanjangan visa dan denda keterlambatan. Pemegang Visa Turis, Bisnis, dan Tinggal telah diberikan masa tenggang selama tujuh hari untuk menyelesaikan prosedur perpanjangan.

Departemen tersebut mengatakan bahwa perpanjangan visa untuk pengunjung jangka pendek dapat dilakukan secara daring dan pembaruan lebih lanjut akan dikeluarkan berdasarkan perkembangan situasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Jakarta Siapkan Diri Menuju...
Ekonomi
Modal Asing masih Selektif ...

Eropa Siap Dorong Perdamaian Ukraina

1.5 jam yang lalu | Rizky

Luar Negeri
Eropa Siap Dorong Perdamaia...

Asia Kuasai Produksi Perikanan Global

1.5 jam yang lalu | Rizky

Nasional
Asia Kuasai Produksi Perika...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.