Aturan Baru Mengejutkan: Tanpa Kopdes Merah Putih, Dana Desa Tak Mengalir
📅 Jumat, 28 Nov 2025, 20:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Mohammad Ayudhatom
JAKARTA – Pembentukan Kopdes Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa mencerminkan upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi desa melalui kelembagaan yang lebih terstruktur.
Kehadiran koperasi desa ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan dana, memperluas akses pembiayaan, dan mendorong kegiatan produktif berbasis potensi lokal.
Dengan mekanisme yang lebih akuntabel dan partisipatif, Kopdes Merah Putih dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan Dana Desa tidak hanya tersalurkan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan.
Namun, implementasi kebijakan ini menuntut kesiapan SDM, pendampingan teknis, serta pengawasan yang konsisten agar tidak menimbulkan beban administratif tambahan bagi desa.
Aturan tentang pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025. Beleid ini diundangkan pada 25 November 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/ kelurahan merah putih, perlu menetapkan PMK tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024,” demikian bunyi pertimbangan PMK 81/2025, dikutip di Jakarta, Jumat (28/11).
Pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Namun, persyaratan penyaluran pada tahap II diubah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24.
Dalam PMK 108/2024, penyaluran tahap II hanya mensyaratkan dua ketentuan, yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta laporan realisasi tahap I minimal mencapai 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sedangkan pada PMK 81/2025, syarat penyaluran pada tahap II bertambah dua ketentuan, yaitu akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Syarat berikutnya yaitu surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid tersebut.
Sementara itu, Purbaya saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11), menjelaskan sebagian Dana Desa memang digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, ia masih akan meninjau lebih lanjut implementasi dari kebijakan ini nantinya.
“Aturan yang saya tahu itu Dana Desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ya. Tapi, pada dasarnya, yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp60 triliun, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Purbaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!