Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi UU

📅 Selasa, 25 Nov 2025, 23:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi UU Doc: Koran Jakarta/M.Fachri
Ket. Penampakan deretan bangku kosong saat Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025)Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah pembahasannya rampung panitia khusus beberapa waktu lalu.

Persetujuan itu dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir. Seluruh fraksi partai politik pun menyetujui RUU itu untuk menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Dasco yang dijawab setuju.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya mengatakan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri atas delapan Bab dan 63 Pasal telah disepakati pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Secara keseluruhan, menurut dia, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara ada sebanyak 581 DIM, terdiri atas 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah.

Menurut dia, terdapat delapan substansi baru yang diatur dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara tersebut.

Pertama, RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

Kedua, pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta teknologi lainnya.

Ketiga, RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.

Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace, yaitu konsep yang menawarkan solusi dimana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel.

Kelima, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, dan membutuhkan landasan hukum yang kuat spesifik dan terintegrasi dalam UU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Keenam, pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

Ketujuh, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menegaskan penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, hingga area aktivitas militer.

Kedelapan, RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.