Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Single Salary untuk Gaji ASN/PNS. Apa dan Bagaimana Sistimnya?

📅 Jumat, 21 Nov 2025, 10:25 WIB | Oleh:
Single Salary untuk Gaji ASN/PNS. Apa dan Bagaimana Sistimnya? Doc: Ist
Ket. Ilustrasi ASN / PNS

Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji penerapan sistem single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini direncanakan untuk menyederhanakan struktur penggajian yang selama ini dinilai kompleks.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan sistim single salary atau gaji tunggal?

Menurut dokumen yang dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Agustus 2017, terdapat konsep single salary yang mengacu pada sistem upah di mana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu bentuk penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen pendapatan yang berbeda.

Dalam sistem ini, berbagai komponen tunjangan rutin—seperti tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja—akan digabungkan ke dalam satu angka gaji utama. Meski demikian, unsur-unsur penilaian seperti jabatan, kinerja, lokasi penugasan, dan beban kerja tetap akan diperhitungkan secara internal.

Dengan sistem baru ini, slip gaji ASN diharapkan menjadi lebih sederhana dan transparan. Tidak lagi dipenuhi oleh banyak kolom tunjangan yang kerap membingungkan.

Selain itu, sistem single salary bertujuan untuk:

a. Mendorong budaya meritokrasi, di mana penghargaan lebih didasarkan pada capaian kinerja.
b. Mengurangi kompleksitas administrasi penggajian.
c. Meminimalisir potensi manipulasi dalam pemberian tunjangan.

Mengapa Sistim Gaji yang Sekarang Perlu Diubah?

Wacana perubahan sistem remunerasi ASN sebenarnya telah lama mengemuka. Beberapa alasan yang mendasarinya adalah:

1. Kompleksitas Tunjangan: 

Struktur tunjangan yang beragam dan tumpang tindih dianggap merepotkan dalam pengelolaan dan berpotensi rawan penyimpangan.


2. Mewujudkan Keadilan:

Adanya perbedaan penghasilan yang signifikan antar jabatan, yang disebabkan oleh variasi tunjangan, sering memicu kecemburuan sosial di kalangan ASN.


3. Mendorong Profesionalisme:

Dalam skema gaji tunggal, peningkatan pendapatan akan lebih langsung terkait dengan penilaian kinerja dan grading jabatan, sehingga mendorong ASN untuk berprestasi.


4. Efisiensi Birokrasi:

Administrasi kepegawaian dan penggajian menjadi lebih ringkas, mendukung terciptanya sistem manajemen SDM yang terdigitalisasi dan berbasis data.


Kebijakan ini juga sejalan dengan arah pembangunan nasional, yang mulai tercantum dalam dokumen perencanaan keuangan negara, termasuk Nota Keuangan RAPBN 2026. Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pun telah menyatakan dukungan, dengan catatan implementasinya harus adil dan mempertimbangkan kondisi ASN di daerah terpencil.

Bagaimana Mekanisme Penerapan Sistim Gaji Tunggal atau Single Salary ?

Berikut adalah skema usulan penerapan single salary:

a. Grading Jabatan: 

Setiap jabatan ASN akan diranking berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, risiko, dan kompetensi yang dibutuhkan.

b. Komponen Gaji: 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.