Malapraktik Salah Sunat, Bidan di Pelalawan, Riau, Ditetapkan Jadi Tesangka oleh Polisi
📅 Jumat, 21 Nov 2025, 19:15 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau, menetapkan seorang bidan berinisial EV sebagai tersangka kasus dugaan malapraktik salah sunat seorang anak sehingga membuat bagian kemaluannya terpotong.
“Bidan EV telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan salah sunat,” kata Kepala Satreskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Jumat (21/11).
Gede Yoga menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya unsur kelalaian dalam tindakan sunat yang dilakukan EV pada Juni 2025.
Hal itu setelah memeriksa sejumlah pihak mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.
“Setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, EV resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Atas perbuatannya, EV disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Gede Yoga mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada EV untuk diperiksa sebagai tersangka, namun ia mangkir. Penyidik akan melayangkan panggilan kedua.
Korban dalam kasus ini adalah bocah berusia sembilan tahun berinisial AS. Ia mengalami luka serius setelah kepala kemaluannya terpotong saat menjalani proses sunat oleh bidan EV.
Sebaiknya Anda baca juga:
Peristiwa itu berawal ketika AS disunat di tempat praktik EV di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Saat itu, proses sunat disebut berlangsung lancar, namun dengan alat kelamin AS dibalut perban dan diperbolehkan pulang bersama orang tuanya.
Akan tetapi beberapa hari kemudian AS mengeluhkan rasa sakit ketika buang air kecil disertai pendarahan. Saat orang tuanya membuka perban, mereka terkejut mendapati bahwa kepala kemaluan sang anak telah terpotong.
Kasus ini sempat diupayakan untuk dimediasi, namun pertemuan antara keluarga korban dan bidan EV tidak menghasilkan kesepakatan. Akibat penanganan awal yang lambat, keluarga korban harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika membawa AS ke rumah sakit di Pekanbaru.
Setelah kasus mencuat, pihak Dinas Kesehatan turun tangan mendampingi korban. Tidak puas dengan penanganan dan kondisi AS yang mengalami cedera permanen, keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelalawan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!