Kasus Malapraktik Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, MPDKI Vonis Bersalah Dokter SSO
📅 Senin, 15 Des 2025, 18:45 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
JAKARTA - Majelis Pemeriksa Disiplin Kedokteran Indonesia (MPDKI) memvonis dokter SSO alias Selonan bersalah karena meninggalkan stent/selang urine di dalam ginjal Paulus Kwee saat mengoperasinya di RS Santo Borromeus Bandung, Jawa Barat.
Dalam vonisnya, MPDKI menyebutkan adanya pelanggaran disiplin profesi kedokteran sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, yang salah satu pasalnya berbunyi tidak melakukan tindakan/asuhan medis pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/12), menurut MPDKI, seharusnya dokter SSO melakukan rawat bersama dengan dokter spesialis urologi, bukan sekadar konsultasi untuk pemasangan ureter kateter.
Adapun Kuasa Hukum Paulus Kwee dari Kantor Hukum Hasibuan & Hasibuan Arya Senatama mengatakan, kliennya melaporkan dr. SSO ke polisi.
"Kami sudah melaporkan dokter SSO ke Polda Jabar dengan nomor: LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 10 Agustus 2023. Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Arya, bukan hanya dr. SSO, RS Santo Borromeus pun harus ikut bertanggung jawab, bukan lepas tangan begitu saja.
"Kami menunggu iktikad baik RS Santo Borromeus untuk menyelesaikan kasus malapraktik tersebut," katanya.
Adapun keluhan sakit Paulus sudah terjadi sejak 2020 silam. Dia divonis mengidap tumor ganas, yaitu tumor rektum, dan telah dilakukan berbagai tindakan medis di sejumlah rumah sakit.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sampai akhirnya Paulus konsultasi ke dr. Yayat di RS Santo Borromeus, dengan bermaksud ingin menyambung ususnya yang sempat dioperasi. Namun, keinginannya tersebut ditolak karena Paulus masih perlu melakukan serangkaian proses kemoterapi.
Saat kembali berkonsultasi ke RS Santo Borromeus, Agustus 2021, Paulus berjumpa dengan SSO yang langsung menyanggupi operasi penyambungan usus. Bahkan, jadwal operasi ditentukan pada 27 September 2021.
Proses penyambungan usus pun dilakukan SSO dibantu oleh dr. Dandi di RS Santo Borromeus, selama 8 jam. Setelah pulang, Paulus mengalami demam tinggi, menggigil, perut begah dan mual. Selain itu, luka operasi nampak basah dan dari perbannya berwarna kecoklatan.
Paulus pun kembali mendatangi RS. Hasil USG dan CTScan diketahui ada benda asing yang tertinggal, yaitu stent/selang urine pada ginjal sebelah kiri korban.
Rasa nyeri yang dirasakan semakin parah. Akhirnya, diputuskan melakukan operasi dengan menusuk/pasang titel yang dilakukan oleh dr. Budi, Sp.Rad. Intervensi untuk memasukkan kateter langsung ke ginjal kiri perut korban untuk mengeluarkan urine dengan nefrostomi.
Paulus menjalani perawatan di RS hingga satu bulan dan berat badannya korban turun sampai 18 kilogram yang mengakibatkan korban tidak dapat berjalan karena otot lemah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!